Connect with us

Kalimantan Selatan

Ini Catatan Perkara Kasus Korupsi Kejati Kalsel Periode Januari-Juli 2024

Diterbitkan

pada

Kajati Kalsel Rina Virawati didampingi sejumlah Asisten Bidang saat menggelar press release capaian kinerja Kejati Kalsel dalam rangka HBA 2024 di Banjarmasin, Senin (22/7/2024) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Momen peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyampaikan capaian kinerja periode Januari-Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Rina Virawati mengatakan, selama enam bulan, Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Kalsel menangani sebanyak 10 perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini masih tahap penyidikan.

Kemudian yang memasuki pra penuntutan sebanyak 30 perkara, tahap penuntutan 18 perkara, dan eksekusi terpidana sebanyak 17 perkara.

Baca juga: Peringkat Dua Teratas, Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Banjarbaru Naik

Kajati Kalsel mengungkapkan penanganan perkara kepabeanan, cukai dan pajak sebanyak 4 perkara.

Dalam penanganan tindak pidana khusus itu, Kejati Kalsel, kata Rina, telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp4,8 miliar.

“Rp4.851.403.093 nilai kerugian negara yang berhasil dikembalikan baik berupa barang rampasan, denda, dan uang pengganti,” kata Kajati Kalsel Rina Virawati saat press release capaian kinerja Kejati Kalsel di Banjarmasin, Senin (22/7/2024) siang.

Baca juga: Seorang Pedagang di Amuntai Diringkus Polisi, Gegara Dua Paket Sabu

Kemudian dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, telah ditangani 17 perkara perdata litigasi, 184 perkara perdata non litigasi, TUN litigasi 3 perkara, serta pertimbangan hukum ditangani 336 perkara.

Melalui jalur perdata kata Rina, Kejati Kalsel berhasil melakukan penyelamatan dan pemulihan kerugian negara sebesar Rp36,1 miliar.

“Penyelamatan sebesar Rp15.042.000.000 dan pemulihan sebesar Rp21.124.406.934,” katanya.

Baca juga: Saidi Mansyur Buka Turnamen Minisoccer Antarperangkat Daerah

Masih lanjut Kajati Kalsel, penanganan perkara Bidang Pidana Umum (Pidum), telah melakukan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif selama periode Januari-Juli 2024 dengan usulan 29 perkara.

Dari 29 perkara yang diusulkan tersebut, 26 atau 90% diantaranya disetujui perkara diselesaikan atau penuntutan dihentikan melalui restoratif justice.

Selain bidang Tipidsus, PTUN, dan Pidum, Kejati Kalsel juga mengungkapkan kinerja bidang lain seperti bidang intelijen, bidang pengawasan, bidang pidana militer, bidang Pembinaan, dan bidang pengawasan Kejati Kalsel.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->