Connect with us

Kota Banjarmasin

Ini Kata Ibnu Sina Tentang Penerapan New Normal di Banjarmasin

Diterbitkan

pada

kegiatan Satpol PP Banjarmasin saat PSBB di Kota Banjarmasin. Foto: Fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Berakhirnya masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan oleh Kota Banjarmasin pada 31 Mei 2020, tidak menjadi jaminan bahwa kota seribu sungai ini langsung menerapkan new normal atau kenormalan baru.

Ini karena salah satu indikator pelaksanaan kenormalan baru adalah kondisi kurva dari kasus terkonfirmasi positif minimal harus dalam keadaan landai. Namun hal itu belum terlihat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan itu.

“Masih ada ancaman peningkatan grafik kasus positif Covid-19, belum ada indikasi melandai. Jadi Banjarmasin belum memenuhi syarat dari Pemerintah Pusat dalam menerapkan kenormalan baru” ucap Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina, Minggu (31/5/2020) sore.

Meski demikian, dia menyebut jika kondisi tanggap darurat pencegahan Covid-19 akan tetap diberlakukan setelah PSBB tahap III itu berakhir dengan tetap mewajibkan penerapan protokol kesehatan di aktivitas keseharian warga yang tinggal di Banjarmasin.

Aktivitas di salah satu pasar saat PSBB di Kota Banjarmasin. Foto: Fikri

Guna mendisiplinkan warga dalam menjalankan protokol tersebut, ia mengaku, dalam waktu dekat akan membuat Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang ditujukan kepada Dandim 1007 Banjarmasin dan Kapolresta Banjarmasin sebagai koordinator dalam menjalankan tugas pendisiplinan warga.

“Sesuai arahan Presiden RI, dalam masa ini TNI-Polri akan bertindak sebagai garda terdepan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19,” ujar Ibnu.

Selain itu, ia menerangkan pihaknya akan mengikuti pedoman pelaksanaan aktivitas masyarakat sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328. Sehingga, pemberlakuan jam malam dan pos jaga di perbatasan kota akan ditiadakan.

Namun kebijakan Perwali Nomor 37 tahun 2020 itu akan dialihkan ke dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) di tingkat kelurahan, kampung maupun komplek perumahan.

“Walaupun itu tidak ada di dalam Undang Undang RI, tapi bisa mengamankan lingkungan tempat tinggal warga, sehingga tetap mempersempit ruang penularan,” pungkas dia. (kanalkalimantan.com/fikri)

 

Reporter : Fikri
Editor : Dhani

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->