Connect with us

RELIGI

Ini Lima Program Baznas Banjar Untuk Pemberdayaan Ummat

Diterbitkan

pada

Grafis Mujib

MARTAPURA, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Kabupaten Banjar di instansi pemerintahan dan instansi vertikal di Kabupaten Banjar sejak berdiri dari bulan Maret 2017 terus merealisasikan peran kontribusi zakat, infaq dan sedekah (ZIS) masyarakat.

Menurut H GT Rachmadi Syafri SSos, Wakil Ketua I Baznas Kabupaten Banjar, kehadiran Baznas bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Banjar.

Baznas Kabupaten Banjar, sebut Rachmadi, punya lima program pendistribusian atau pendayagunaan yang dimiliki, pertama program Banjar Taqwa dalam sub dakwah Islamiyah yang meliputi kegiatan santunan mu’allaf, bantuan fisabilillah, dan bantuan penunjang kegiatan keagamaan.

Kedua ada Banjar Sehat merupakan sub program santunan kesehatan dari kegiatan santunan dhu’afa yang sakit. Ketiga ada program Banjar Cerdas yang merupakan sub program santunan pendidikan dengan kegiatan bantuan biaya belajar bagi siswa yang kurang mampu, bantuan pengikatan kualitas lembaga pendidikan Islam dan bantuan peningkatan kualitas santri dan guru agama.

Selanjutnya ada program Banjar Makmur, sub program pemberdayaan ekonomi yang meliputi kegiatan bantuan dana pergulir untuk usaha produktif.

Kelima ada program Banjar Peduli meliputi sub program pemenuhan kebutuhan hidup, diantaranya kegiatan santunan faqir dan miskin, santunan ibnu sabil, santunan gharim, santunan fakir ceria dhu’afa, bantuan pasca bencana, bantuan rehabilitasi rumah bagi kaum dhu’afa.

Selama tahun 2017, berdasarkan laporan pengelolaan, pengumpulan dan penyaluran seluruh pengumpulan ZIS yang dihimpun Baznas Kabupaten Banjar Maret-Desember 2017 sebesar Rp 485.978.246. Sedangkan pengeluaran dari Maret dan Desember 2017 mencapai angka Rp 374.281.000 yang terdiri dari penyaluran ZIS kepada yang berhak dan pengeluaran operasional dari hak amal.

Untuk besaran bantuan dari 5 program Baznas Kabupaten Banjar, Banjar Peduli dengan nilai bantuan sebesar Rp 238.715.000, kedua ada Banjar Sehat dengan nilai penyaluran bantuan sebesar Rp 40.950.000, ketiga program Banjar Taqwa dengab nilai Rp 38.925.000, Banjar Cerdas dengan nilai Rp 18.246.000 dan yang terakhir Banjar Makmur dengan nilai Rp 6.000.000.

Baznas mempunyai visi terwujudnya pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah yang professional, transparan, amanah, dan mandiri dengan berbasiskan kemitraan juga mempunyai misi meningkatkan fungsi dan peran Baznas Kabupaten Banjar. Sehingga menjadi profesional, transparan, amanah dan mandiri, serta menggalang kemitraan dengan muzakki masyarakat dan meningkatkan pendistribusian dan pendayagunaan ZIS untuk masyarakat yang berhak menerima.

“Menunaikan zakat merupakan suatu kewajiban yang diperintahkan bagi kaum muslimin yang mampu menunaikannya, tidak dikatakan sempurna keimanan seseorang jika ia meninggalkannya, sebab menunaikan zakat merupakan salah satu rukun Islam yang kelima,” ungkapnya.

Adapun tugas dan fungsi Baznas Kabupaten Banjar antara lain melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian atas pengumpulan pendistribusian, dan pendayagunaan zakat di Kabupaten Banjar dan melaporkan serta mempertanggung jawabkan pengelolaan zakat, infak dan sedekah serta dana sosial keagamaan lainnya kepada Baznas Provinsi Kalimantan Selatan, Bupati Banjar dan Kementrian Agama Kabupaten Banjar.

Zakat diturunkan kepada delapan golongan yang berhak untuk menerimanya. “Mereka adalah fakir, miskin, amal zakat, muallaf, budak mukatab, orang yang mempunyai hutang, jihad fi sabilillah dan ibnu sabi, diharapkan dapat mengetaskan kemiskinan dan memperbaiki tarif hidup mereka,” sebut Rachmadi.

Ketika disinggung mengapa harus ke Baznas untuk saluran ZIS, ia menjelaskan Baznas Kabupaten Banjar mempunyai legalitas yang jelas, penyebaran yang luas, terintegrasi nasional, akuntabel, program yang berkelanjutan dan menghindari riya.

“Saya rasa ini merupakan wadah yang tepat untuk perpanjangan tangan bagi orang-orang bingung namun ingin berzakat, infaq dan sedekah, Insya Allah kita akan mengelola dan menyalurkannya ketangan orang yang tepat,” sahutnya.

Rachmadi juga menjelaskan Baznas di Kabupaten Banjar mempunyai landasan hukum baik itu syari’ah dan konstitusional berdasarkan UUD no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, peraturan pemerintah no 14 tahun 2014, Intruksi presiden Republik Indonesia No 3 tahun 2014 dan keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/233/KUM/2017 tentang pengangkatan pengurus pimpinan Amal Zakat Nasional Kabupaten Banjar Periode 2017-2021.(rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->