KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Fraksi Amanat Nasional Demokrat memberikan pandangan umum terhadap dua buah Raperda dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (7/3/2022).
Ketua Fraksi Amanat Nasional Demokrat, H Fawahisah Mahabatan mengatakan, penyelenggaraan pelayanan publik berada pada kondisi tertentu. “Di masa ini, penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan diberbagai wilayah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” sampainya.
Hal tersebut bisa disebabkan oleh ketidaksiapan menanggapi terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas serta dampak berbagai masalah pembangunan yang kompleks, sementara itu tatanan baru masyarakat Tanah Bumbu dihadapkan pada harapan dan tantangan global yang di picu oleh dibidang ilmu pengetahuan, informasi, komunikasi, transportasi, investasi dan perdagangan.
Daerah dalam hal ini memiliki kewenangan dalam berbuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan peningkatan dan peran serta. Dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka dilaksanakan prinsip ekonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Prinsip yang nyata adalah prinsip yang menegaskan bahwa utusan pemerintahan didasarkan pada tugas, wewenang dan tanggung jawab.
Baca juga : Tangkapan Berkurang, Nelayan Tanbu Nekad Melaut saat Cuaca Tak Bersahabat
Demikian pentingnya pelayanan publik yang diberika pemerintah kepada masyarakat sehingga sering dijadikan indikator keberhasilan suatu pemerintahan apalagi dalam rangka mewujudkan governments. Dimana akuntabilitas menjadi salah satu prinsip yang harus dikedepankan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sektor publik menjadi suatu keharusan yang tidak bisa ditunda-tunda untuk menjamin kebutuhan masyarakat dalam pelayanan publik yang efektif dan efisien, maka Fraksi Amanat Demokrat dapat memahami bahwa Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan penyelenggaraan irigasi adalah salah satu bentuk upaya peningkatan pelayanan publik oleh pemerintah daerah.
Namun demikian, ia memberikan pertanyaan dan catatan raperda tersebut, diantaranya, penyusunan dua buah Raperda ini apakah sudah dilakukan kajian yang mendalam yang ditungkan dalam naskah akademik dan bagaimana partisipasi masyarakat dalam penyusunan setiap Raperda.
Kemudian pada Undang-Undang Cipta Kerja Bab 7 A, kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak dan retribusi pasal 157 bahwa rancangan perda yang berkaitan dengan pajak dan retribusi jika telah disetujui bersama Bupati dan DPRD sebelum ditetapkan kegiatan tersebut akan di uji oleh menteri dalam negeri dan gubernur, sehingga sangat penting dalam Raperda dipersiapkan dengan baik.
Terkait dengan Raperda penyelenggaraan perizinan berusaha, bagaimana solusi atau upaya pemerintah daerah jika terdapat kendala terlambatnya proses izin usaha dan kurangnya pengetahuan tentang pelayanan perizinan secara elektronikal tersebut. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita mendampingi pihak keluarga menghadiri proses pelimpahan perkara… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin melimpahlan perkara kasus pembunuhan berencana yang dilakukan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, SAMARINDA – Tiga oknum polisi diduga membiarkan narkoba masuk ke ruang tahanan Mapolres Samarinda,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sebanyak 9 klien rehabilitasi narkoba mendapat fasilitas dan pendampingan rujukan ke Balai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Banjar menggelar Forum Perangkat Daerah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas Hj Siti Saniah secara resmi… Read More
This website uses cookies.