Connect with us

Hukum

Ini Pelaku Begal Diringkus Polsek Banteng, Setelah 13 Kali Beraksi

Diterbitkan

pada

DIAMANKAN, Dua pelaku begal bersama barang bukti aksi begal. Foto : ammar

BANJARMASIN, Dua pelaku begal berhasil diringkus Polsek Banjarasin Tengah, Selasa (30/1) pukul 19.00 Wita. Unit Reskrim Polsek Banteng gabungan Timsus Bekantan Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan Jafri Zamzam -dekat Jembatan Rawasari-, dan Jalan Sutoyo S, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Pelaku atas nama MA (26), warga jalan Tembus Mantuil Gang Ganda Pura RT 28 Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan MI (20) warga jalan Tembus Mantuil Gg Ganda Pura RT 28 Kelurahan Kelayan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Banteng Ipda Achmad Doni Meidianto STK menjelaskan, kronologis kejadian penjambretan terjadi hari Sabtu (6/1) pukul 01.40 Wita telah terjadi pencurian dengan kekerasan di jalan Jafri Zamzam Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Pada saat itu korban sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor, tiba-tiba dari sebelah kanan ada dua orang pria mengendarai sepeda motor Satria F warna putih langsung menarik tas korban dan pelaku langsung melarikan diri. Barang yang diambil yaitu 1 buah tas berisi 2 unit smartphone dan uang tunai Rp 400.000. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.450.000.


Kasus berikutnya Minggu (28/1) pukul 01.15 Wita di jalan R.Suprapto -depan Mahligai Pancasila-, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada saat korban melintas di TKP, datang dua pria dengan menggunakan sepeda motor  langsung memepet korban. Pelaku yang duduk dibelakang menarik tas korban dan melarikan diri. Adapun barang korban yang hilang yaitu tas berisi 1 unit smartphone, KTP, SIM, 3 buah Kartu ATM dan uang tunai Rp 200.000.

Mendapat laporan di wilayah hukum Polsek Banteng langsung melakukan penangkapan pada Selasa (30/)  pukul 19.00 Wita setelah sebelumnya telah melakukan penyelidikan.

Ditemukan barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki Satria F dengan nomor polisi KH 6901 HD warna putih, 3 unit smartphone

Pada Rabu (31/1) dilakukan introgasi, kedua pelaku mengaku sudah melakukan penjambretan sebanyak 13 kali di berbagai ruas jalan di kota Banjarmasin. Diantaranya di jalan Veteran depan  ponsel Anastakin, jalan Rawa Sari depan RS Suaka Insan, jalan P Tendean jembatan Merdeka, jalan Pangeran Samudera depan Hotel Mentari, jalan Veteran depan SMPN 7, jalan Kelayan, jalan Kayutangi depan Glow Mart Kayutangi, Jalan A Yani Km 4,5,  A Yani Km 8 Kertak Hanyar, A Yani Km 6 depan SPBU.

“Akibat kejahatan tersebut kedua pelaku terjerat Pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Kanit Banteng. (ammar)

Reporter: ammar
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->