Connect with us

HEADLINE

Ini Total Dana Kampanye 3 Paslon Pilkada Banjarbaru, Martinus-Jaya Terbesar Rp 435 Juta

Diterbitkan

pada

Pasangan HMJ memiliki dana kampanye paling besar dibanding paslon lainnya. Foto: dok. kanal

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru merilis hasil Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ketiga pasangan calon (paslon) yang berkontestasi di Pilkada 2020 Banjarbaru.

Berdasarkan data, sumbangan dana kampanye terbesar dimiliki oleh paslon nomor urut 3, Haji Martinus-Darmawan Jaya Setiawan. Lalu disusul oleh paslon nomor 2, Aditya Mufti Ariffin-Wartono dan paslon nomor 1, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah-AR Iwansyah.

“Untuk paslon nomor 3 total sumbangan dana kampanyenya sebesar Rp 435 juta. Paslon nomor 2 sebesar Rp 340 juta. Dan paslon nomor 1 sebesar Rp 339 juta,” kata Ketua KPU Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat.

Adapun bentuk sumbangan yang diterima dari masing-masing paslon ini mayoritasnya berupa barang dan jasa. Lebih rincinya, untuk duet Martinus – Jaya menerima sumbangan dalam bentuk barang yang nominalnya ditafsir mencapai Rp 416 juta dan dalam bentuk jasa sebesar Rp 19 juta.

Untuk duet Aditya-Wartono menerima sumbangan dengan bentuk barang yang nominalnya ditaksir Rp 302 juta dan sumbangan berbentuk jasa sebesar Rp 38 juta.

Sedangkan, untuk duet Iskandar-Iwansyah menerima sumbangan hanya berbentuk barang, yang nominalnya tak lain ialah Rp 339 juta.

Hasil penerimaan dana kampanye itu, terang Ketua KPU Banjarbaru, seluruhnya hanya bersumber dari dana pribadi masing-masing calon. “Ya, sumbangan dana kampanye ini semuanya berasal dari masing-masing calon,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Sub Bagian Hukum KPU Banjarbaru Wahyudiansyah mengungkapkan, sumbangan dana kampanye bisa melalui dari tiga sumber. Yakni, dari parpol, dari sumbangan perorangan, dan dari badan hukum swasta.

Kendati demikian, perlu digarisbawahi juga bahwa sumbangan dana kampanye kepada paslon itu terdapat batasan. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2017 atas perubahan Nomor 12 Tahun 2020.

“Menurut aturan, sumbangan dana kampanye yang berasal dari parpol maupun gabungan parpol dan badan hukum swasta dibatasi besarannya. Yakni maksimal Rp 750 juta. Sedangkan untuk sumbangan perorangan maksimal Rp 75 juta,” jelasnya kala itu. (Kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->