Connect with us

HEADLINE

IRT Terlibat Kredit Kupedes Fiktif Rp2,7 Miliar Bank BUMN di Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Sidang agenda dakwaan kasus korupsi penyakuran kredit Kupedes fiktif di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (31/1/2024). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sahrianor, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Banjarbaru harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Banjarmasin terlibat kasus korupsi kredit fiktif Kupedes bank BUMN di Banjarbaru.

Perempuan itu kini bernasib sama dengan dua terpidana sebelumnya, Richard Wilson Takaendengan dan Etna Agustiany yang sudah lebih dulu diadili.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Sahrianor selaku calo kredit Kupedes bersama dengan saksi Richard Wylson selaku mantri pada tahun 2020 telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Baca juga: Debat Kelima Capres 2024, Aksi Pamungkas Anies, Prabowo dan Ganjar Meraup Suara

Terdakwa disebut terlibat dalam pengurusan kredit fiktif dengan modus topengan. Dimana ia bersama calo lainnya bertugas menyiapkan beberapa dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit Kupedes.

“Terdakwa Sahrianor bersama saksi Etna dan saksi lain bertugas untuk menyiapkan persyaratan kredit Kupedes berupa surat keterangan usaha, dokumen agunan, ataupun NPWP di tempat fotocopy untuk pengajuan pinjaman atas nama dirinya sendiri dan calon debitur yang dibawanya,” kata tim JPU Andrayawan Perdana Dista Agara SH saat membacakan surat dakwaan, Rabu (31/1/2024).

Masih dari surat dakwaan, hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, kerugian negara dari kasus kredit fiktif yang telah menjerat tiga orang terdakwa itu senilai Rp2.755.000.000.

Baca juga: Kecewa APK Melanggar Tapi Tak Ditindak, Ini Dalih Bawaslu Banjarbaru

Pada perkara Sahrianor, jaksa penuntut umum dari Kejari Banjarbaru memasang dakwaan primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian subsidair dipasang pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sejak proses penyidikan bulan September 2023 sampai perkaranya bergulir di Pengadilan, terdakwa telah dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Martapura.

Baca juga: Isi Kekosongan Pejabat, Ini Dua Pejabat Baru yang Dilantik Bupati Banjar

Sari yang dihadirkan langsung dalam persidangan mengaku telah mengerti apa yang didakwakan jaksa penuntut umum kepadanya.

“Mengerti yang mulia,” ucap terdakwa kepada majelis hakim.

Terdakwa mengaku telah melakukan tanda tangan surat kuasa dan menunjuk penasehat hukum, namun saat pembacaan dakwaan penasehat hukumnya berhalangan hadir.

Baca juga: Gubernur Kalsel Resmikan Penggunaan Jalan Syekh Muhammad Al-Banjari

Ia meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun tanggapan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro menetapkan sidang akan kembali digelar pada Selasa (6/2/2024) dengan agenda tanggapan terdakwa atas dakwaan penuntut umum. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->