Connect with us

KRIMINAL BANJAR

IW dan SI Diringkus, 8 Paket Sabu Jadi Barbuk

Diterbitkan

pada

IW dan SI pelaku narkoba yang ditangkap Satres Narkoba Polres Banjar. Foto : humas polres Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Anggota Satres Narkoba Polres Polres Banjar meringkus dua tersangka kasus narkoba jenis sabu. Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Purnoto mengatakan kedua tersangka diringkus di sebuah rumah di jalan Martapura Lama Kelurahan Sungai Rangas Hambuku, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, pada Selasa (29/9/2020) silam.

Adalah IW (30), warga Desa Sungai Rangas dan SI (35) warga Desa Sungai Tabuk, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Dari kedua tersangka, kata AKP Purnoto, berhasil diamankan 8 paket sabu berat kotor 4,25 gram (2,65 gram berat bersih).

“Kemudian juga ditemukan juga satu buah timbangan digital, satu bundel plastik klip, satu buah hp merk mizzu, serta uang tunai sebanyak Rp 350 ribu,” tambah AKP Purnoto.

Menurut keterangan pelaku IW (30) lanjut AKP Purnoto, sabu didapatkan itu dari pelaku SI (35). Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Banjar untuk proses lebih lanjut.

Untuk kedua tersangka bersama Barang Bukti (BB) sudah diamankan dimako Polres Banjar. Kedua tersangka melanggar pasal 115 ayat (2) subs 114 ayat (2) subs psl 111 ayat (2) subs psl 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau serendah-rendahnya 5 tahun. (kanalkalimantan.com/wahyu)

 

Reporter: Wahyu
Editor: Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->