Connect with us

PUPR PROV KALSEL

Jaga Kualitas Infrastruktur, PUPR Kalsel Gelar Sosialisasi Peraturan Jaskon

Diterbitkan

pada

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel mengadakan Sosialisasi Peraturan Jasa Konstruksi, Kamis (20/6/2024). Foto: MC Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel mengadakan Sosialisasi Peraturan Jasa Konstruksi dengan tema “Peran Masyarakat Jasa Konstruksi Dalam Mengimplementasikan Regulasi Jasa Konstruksi Terbaru Pada Pekerjaan Konstruksi Untuk Menghasilkan Infrastruktur yang Berkualitas” di Banjarbaru, Kamis (20/6/2024).

Kegiatan itu dilaksanakan dalam upaya menjaga kualitas infrastruktur pembangunan di Kalimantan Selatan.

Adapun tujuan kegiatan ini guna memperkenalkan peraturan-peraturan terbaru dalam bidang konstruksi serta menambah pemahaman para pelaku jasa konstruksi tentang aturan hukum kontrak kerja, perhitungan harga satuan pekerjaan, dan mendalami pengaturan SMKK.

Baca juga: Banyak QRIS Bodong Beredar, Tanggung Jawab Siapa?

Dalam acara pembukaan tersebut, Kabid Bina Konstruksi Dinas PUPR Kalsel, Mustajab menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para peserta dan undangan atas kehadirannya.

“Saya optimistis bahwa pertemuan ini akan menjadi media yang bermanfaat bagi semua pihak dalam menghasilkan infrastruktur yang berkualitas,” kata Mustajab mewakili Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan.

Menurut dia, Pemprov Kalsel menyelenggarakan kegiatan ini dalam rangka memberikan kemudahan bagi pelaku jasa konstruksi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Baca juga: TPPS Banjar Ikuti Zoom Meeting yang Dilaksanakan Kemendagri

“Diharapkan agar semua pihak yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur dapat memahami nilai-nilai penting dalam hukum kontrak kerja dan perhitungan harga satuan pekerjaan di semua bidang PUPR,” ujar dia.

Berdasar Peraturan terbaru dari Kementerian PUPR, Nomor 8 tahun 2023, menjelaskan tata cara dan persyaratan dalam perhitungan dan analisa harga satuan pekerjaan, perencanaan biaya, dan SMKK pada pekerjaan konstruksi bidang PUPR.

Namun, untuk memperjelas peraturan tersebut, diterbitkan pula Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 73/SE/DK/2023 tentang tata cara penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi di bidang PUPR.

Baca juga: KPR BRI Green Financing Hadirkan Kemudahan, Rumah Ramah Lingkungan Jadi Idaman

“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mengoptimalkan hasil kegiatan konstruksi yang optimal dan berkualitas sesuai dengan spesifikasi, waktu yang ditetapkan, dan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap dia

Oleh karena itu, para peserta diminta untuk memperhatikan dan memperoleh pemahaman tentang kedua peraturan tersebut untuk digunakan sebagai pedoman teknis dalam penyusunan perkiraan biaya proyek, yang pada akhirnya akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas dari seluruh kegiatan proyek konstruksi.

Baca juga: 21 Juni Hari Krida Pertanian, Ini Sejarah dan Maknanya

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud upaya Pemprov Kalsel dalam menjamin kualitas dan keselamatan dalam pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan aman,” tutup dia. (kanalkalimantan.com/MCKalsel/kk)

Reporter: kk
Editor: Dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->