KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – ‘Jajan’ tapi tak mau pakai ‘alat pengaman’, MS lelaki berumur 25 tahun gelap mata habisi seorang perempuan diduga seorang Pekerja Seks Komersial (PSK).
N (33) ditemukan tewas tanpa busana di sebuah rumah jalan Kenanga, RT 06 RW 09 Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kamis (13/7/2023) subuh sekitar pukul 05.00 Wita.
Selang dua jam lebih sekitar pukul 07.30 Wita, polisi berhasil meringkus MS pelaku penganiayaan hingga hilangnya nyawa N di eks lokalisasi Pembatuan, Banjarbaru.
Belakangan diketahui MS, warga Kabupaten Barito Kuala (Batola) dibekuk Unit Opsnal Polsek Liang Anggang di dalam hutan area lahan PT Angkasa Pura II Bandara Syamsudin Noor, jalan A Yani Km 21, Kecamatan Landasan Ulin.
Evakuasi jasad N dari rumah di jalan Kenanga, Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru, Rabu (13/7/2023) pagi. Foto: polseklianganggang
MS dibekuk setelah polisi mengejar pelaku yang lari ke dalam hutan berdasarkan keterangan warga jalan Kenanga, setelah menghabisi N.
Polisi menerima laporan ada perempuan tewas pada pukul 05.00 Wita, kemudian melakukan pengejaran, dan akhirnya berhasil menemukan persembunyian MS sekitar pukul 07.30 Wita di hutan.
Kapolsek Liang Anggang Kompol Yudo Kumoro Pardede mengatakan, polisi melakukan perburuan pelaku sejak subuh dan membekuk MS pada pagi hari. Ketika diburu, polisi mencurigai seorang lelaki yang berlari ke arah hutan kawasan Sidomulyo, Landasan Ulin Timur.
Baca juga: Sidang Korupsi Mantan Bupati HST, Abdul Latif Bantah Miliki Mobil Mewah Cadillac
Setelah ditangkap, kepada polisi MS mengungkap motif menghabisi nyawa N.
MS mengaku sebelum menggunakan jasa N sudah sepakat dengan bayaran sejumlah uang. Saat akan memulai ‘permainan’, ternyata perempuan itu meminta agar menggunakan alat kontrasepsi, tapi MS menolak.
Keduanya kemudian terlibat cekcok karena MS tetap memaksa ingin berhubungan tanpa menggunakan alat pelindung.
“Saya paksa tetap tanpa kondom, tapi dia minta menyudahi dan saya pukul di bagian dada dua kali,” ujar MS kepada polisi, Kamis (13/7/2023) siang.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang berhasil meringkus MS, pelaku penganiayaan tewaskan N di eks lokalisasi Pembatuan, Rabu (13/7/2023) pagi. Foto: polseklianganggang
Masih dari keterangan Kapolsek Liang Anggang, pelaku saat melakukan penganiayaan dalam pengaruh minuman beralkohol. MS marah saat dirinya diminta untuk menggunakan alat kontrasepsi sebelum berhubungan badan. Pelaku juga mengaku sudah membayar dengan uang sebesar Rp200 ribu.
Ulah MS itu mendapat perlawanan dari N. MS kalap, lalu mencekik leher N hingga tewas di tempat.
“Pelaku ditangkap di hutan kawasan jalan Sidomulyo, saat ini sudah ditahan di Mapolsek Liang Anggang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Liang Anggang.
Baca juga: Kapal Tanker SPOB Ratu Yamani Terbakar di Perairan Tabanio, 12 ABK Selamat
Berdasarkan visum di RSD Idaman Banjarbaru, didapati adanya dugaan tindak kekerasan pada tubuh N pada bagian pipi, mulut dan leher hingga menyebabkan kematian.
“Setelah diperiksa di rumah sakit, diduga korban meninggal kehabisan napas akibat cekikan,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, MS terancam dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan juncto pasal 338 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang.
Dari tangan pelaku, kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua lembar uang pecahan Rp100 ribu. Serta sebuah sepeda motor, dompet, celana dalam, tisu, alat kontrasepsi bekas pakai dan lain-lain.
“Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU - Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tim kuasa hukum keluarga Juwita berencana menambah barang bukti dan saksi tambahan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi membuka pertemuan koordinasi lintas sektor… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita mendampingi pihak keluarga menghadiri proses pelimpahan perkara… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin melimpahlan perkara kasus pembunuhan berencana yang dilakukan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, SAMARINDA – Tiga oknum polisi diduga membiarkan narkoba masuk ke ruang tahanan Mapolres Samarinda,… Read More
This website uses cookies.