Connect with us

Hukum

Jajaran Polsek Lampihong Tangkap Pengedar Obat Jenis Carnopen

Diterbitkan

pada

Tersangka IM yang dibekuk polisi bersama barang bukti carnophen Foto: Istimewa

PARINGIN, Jajaran Polsek Lampihong kembali mengamankan pengedar obat daftar G di Desa Kusambi Hilir RT 003 Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Minggu (15/4). Diketahui pelaku pengedar obat terlarang tersebut adalah IM warga Desa Kusambi Hilir Kecamatan Lampihong.

Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni melalui Kapolsek Lampihong Ipda Krismianto menyampaikan penangkapan berawal pada Sabtu (7/4) sekitar pukul 17.00 Wita, anggota Polsek Lampihong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kusambi Hilir Kecamatan Lampihong sering terjadinya transaksi jual beli obat jenis carnophen.

Anggota Polsek Lampihong yang Menerima laporan tersebut Minggu (15/4) sekitar pukul 14.00 Wita memastikan informasi bahwa pelaku memang sebagai pengedar. Lantas anggota dipimpin Kapolsek Lampihong langsung menuju Desa Kusambi Hilir RT 003, Kecamatan Lampihong.

“Penangkapan langsung dilakukan terhadap pelaku IM di rumah pelaku, dan pada saat Anggota Polsek melakukan penggeledahan ditemukan 4 bungkus obat jenis carnophen dalam keadaan terkupas isinya di belakang rumah pelaku, selain itu juga uang tunai sebesar Rp 195 ribu  di dalam kantong pelaku,” katanya.

Setelah melalukan penangkapan kemudian pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Lampihong guna pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dikenakan pasal setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi/ atau alat kesehatan tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 UU No 36 Tahun 2008 tentang kesehatan,” ujarnya. (rico)

Reporter: Rico
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->