Connect with us

Kota Banjarmasin

Jalan Cemara Raya Banjarmasin Berlaku Dua Arah

Diterbitkan

pada

Rambu dilarang masuk yang masih tetap dipasang di simpang empat lampu merah. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Setelah sejak 2019 diberlakukan satu arah (one way), Jalan Cemara Raya Banjarmasin kembali diberlakukan dua arah.

Pemberlakuan rekayasa lalu lintas dua arah itu terlihat dari plang yang dipasang dinas terkait dari Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kota Banjarmasin.

Akses yang menghubungkan Jalan Brigjen Hasan Basri ke Jalan Sultan Adam itu dibuka dua arah sejak Senin 6 Januari 2025.

“Mulai tanggal 6 Januari 2025 diberlakukan menjadi dua arah. Sepanjang jalan Cemara Raya dilarang parkir sepanjang jalan,” bunyi pemberitahuan dari LLAJ Kota Banjarmasin.

Baca juga: Konsep Indies Heritage, Kolam Renang Idaman Banjarbaru Kembali Difungsikan

Meski sudah berlaku dua arah, namun pengendara sepeda motor atau mobil yang dari Jalan Adhiyaksa, masih dilarang belok ke Jalan Cemara Raya.

Sistem lampu merah simpang empat di kawasan itu belum diubah. Pengendara hanya boleh lurus atau belok ke arah Cemara Ujung dan tidak boleh belok ke Cemara Raya.

Seorang relawan lalu lintas di simpang empat Cemara, Zainal Abidin mengatakan, meski dilarang, masih saja ada pengendara yang melanggar larangan belok ke arah Cemara Raya.

Baca juga: 20 Nelayan di Aluhaluh Terima Sertifikat Hak Tanah

Tak hanya sepeda motor, bahkan menurutnya mobil juga masih ada yang melanggar dengan belok dari lampu merah ke arah Cemara Raya.

“Mobil tidak diizinkan soalnya jalanya masih sempit, tapi kadang-kadang ngotot, kita tidak bisa melarang,” kata Zainal ditemui, Senin (13/1/2025)

Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin sedang melakukan uji coba selama tiga bulan dari pemberlakuan dua arah tersebut dan selanjutnya akan dievaluasi hasil dari uji coba.
(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->