Connect with us

Politik

Jalan Panjang dan Berliku Pilkada Serentak di Indonesia, dari 2024 Mundur ke Tahun 2027?

Diterbitkan

pada

Pemerintah dan DPR mewacanakan Pilkada Serentak mundur ke tahun 2027. Foto: Suara

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkap wacana di kalangan pemerintah dan DPR untuk menggeser Pilkada serentak dari tahun 2024 ke tahun 2027. Wacana itu muncul seiring revisi UU Pilkada dan UU Pemilu.

Rencana menyerentakkan seluruh pemilihan kepala daerah di Indonesia sudah muncul sejak UU Pilkada didesain pada 2015. Awalnya, Indonesia merencanakan tujuh gelombang hingga benar-benar serentak pada 2027.

Gelombang pertama digelar 2015 untuk kepala daerah yang masa jabatannya habis pada tahun itu dan semester satu 2016. Lalu gelombang kedua digelar pada 2017 untuk kepala daerah yang masa jabatannya habis pada semester kedua 2016 dan tahun 2017. Gelombang ketiga pada 2018 untuk kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2018 dan 2019.

Gelombang keempat digelar 2020 untuk melanjutkan pilkada 2015. Begitu pula 2022 dan 2023 yang melanjutkan pilkada 2017 dan 2018. Kemudian semua daerah akan mengikuti pilkada serentak pada 2027.

Namun rencana itu tak jadi dicantumkan saat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada disahkan. Pasal 201 UU tersebut hanya mengatur rangkaian pilkada hingga 2020. Lalu UU itu direvisi setahun setelahnya. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur pilkada serentak digelar 2024 dengan sejumlah tahapan.

Pasal 201 UU 10/2016 menyebut pilkada serentak digelar pada 2015, 2017, dan 2018. Lalu daerah yang ikut dalam pilkada 2015 akan ikut dalam pilkada 2020. Kepala daerah terpilih hanya akan menjabat sampai 2024.

Sementara pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan. Daerah-daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat (pj) yang ditunjuk pemerintah hingga terpilih kepala daerah baru. Lalu pada November 2024, seluruh daerah mengikuti pilkada serentak. Pada perjalanannya, rencana dalam UU 10/2016 kembali dipertanyakan. Terutama usai insiden kematian ratusan petugas penyelenggara dalam Pemilu 2019.

Beberapa LSM, seperti Perludem dan Kode Inisiatif menyarankan agar pilkada serentak tak digelar 2024. Sebab pada tahun yang sama juga akan digelar pilpres dan pileg. Mereka menaksir beban kerja petugas akan jauh lebih berat.

Pembicaraan itu pun juga sampai ke elite pemerintahan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa membenarkan pernyataan Komisioner KPU Ilham Saputra soal wacana pengunduran pilkada serentak ke 2027.

Saan bilang wacana ini mulai didiskusikan untuk melakukan normalisasi pilkada tanpa menghilangkan pilkada 2022 dan 2023. Selain itu rencana ini tidak akan mengusik pola pemilu serentak yang sudah ada.

“Jadi pilkada itu dibuat normal tahun 2020, 2022, dan 2023 tetep ada pilkada. Kalaupun nanti mau diserentakkan, itu nanti di 2027. Itu baru wacana ya, wacana yang berkembang dibicarakan,” ucap Saan.

Meski begitu, ia mengatakan rencana ini baru wacana semata. Kemungkinan baru akan dibedah saat revisi UU Pilkada san UU Pemilu mulai dibahas setelah masa sidang bulan ini.

Untung-Rugi Pilkada Serentak

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri tahun 2012, Djohermansyah Johan, menyampaikan salah satu keuntungan pilkada serentak adalah efisiensi waktu dan biaya. Johan juga menyebut pilkada serentak diharapkan dapat menyelaraskan perencanaan pembangunan antara pusat dan daerah.

Dalam diskusi pada 14 September 2012 itu, Johan juga menyebut ada kelemahan. Pilkada serentak akan berdampak pada kekosongan kepemimpinan di sejumlah daerah hingga pelantikan kepla daerah baru. Selain itu, ada potensi konflik yang luas secara bersamaan akibat kontestasi politik.

Prinsip efisiensi juga diamini sejumlah kelompok masyarakat sipil. Perludem, misalnya, mendukung penyerentakan pemilihan guna efisiensi. Meski begitu, perludem tidak sepakat jika pilkada serentak digelar bersamaan dengan pilpres dan pileg pada 2024. Mereka berkaca pada insiden kematian ratusan petugas karena beban berat menyerentakkan lima pemilihan sekaligus.

“Yang kami dorong adalah serentak (pemilu) eksekutif legislatif berbarengan, tapi dua layer. Dua tingkatan. Nasional dan daerah. Itu yang kami minta,” kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini seperti dikutip dari perludem.org.

Perludem menyarankan pemilihan anggota DPR, DPD, dan presiden digelar secara serentak. Lalu dua tahun setelah gelaran itu, diadakan pemilihan anggora dprd provinak, dprd kabuoaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota.

Selain untuk meringankan beban penyelenggara, konsep ini diharapkan dapat meringankan beban pemilih. Titi menyoroti ketimpangan partisipasi dalam pilpres dan pileg meski digelar dalam satu waktu.

“Pemilu 5 (surat) suara terbukti membuat pemilih kesulitan memberikan suara. Datanya bisa dilihat ini. Tadi disampaikan suara tidak sah kita di pemilu lalu sangat tinggi, DPD 19 persen, DPR 11 persen. Menandakan apa? Pemilih kesulitan,” imbuhnya. (cnnindonesia/dhf/gil)

Editor : cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->