Connect with us

HEADLINE

Jalan Terjal Denny Indrayana Isi ‘Kotak Kosong’ Penantang Sahbirin di Pilgub Kalsel

Diterbitkan

pada

Denny Indrayana bertekad maju di Pilgub Kalsel Foto: ist

BANJARMASIN, Pilgub Kalsel 2020 mendatang masih miskin figur. Nyaris belum ada kandidat tampil unjuk gigi sebagai penantang Gubernur Sahbirin Noor. Masa penjaringan kandidat oleh parpol pun hanya berkutat soal negosiasi calon pengisi kursi wakil gubernur. Di tengah kondisi ini, langkah Deny Indrayana mendaftar ke Partai Nasdem Kalsel sebagai calon lawan tanding incumbent menjadi angin segar!

Sebagai bentuk keseriusan, Selasa (8/10), Deny Indrayana mengambil formulir pendaftaran di DPW Partai Nasdem Kalsel di Jl A Yani Km 8, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, yang diwakili oleh adikya Tedy Indrajaya. “Bismillah, hari ini saya diwakili adinda Tedy Indrajaya mengambil formulir dan syarat-syarat menjadi bakal calon gubernur di Partai Nasdem Kalsel,” ujarnya.

Ia mengatakan secapatnya akan melengkapi persyaratan pendaftaran. Setelah itu, Deny menegaskan akan datang langsung untuk menyerahkan berkas. “Tedy dulu yang tadi ambil formulir. Insya Allah nanti sewaktu mengembalikan berkas saya sendiri. Harapannya Pilgub nanti berjalan aman, lancar, jujur, dan damai. Tanpa politik uang,” kata mantan Wakil Kemenkum HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.

Menyikapi langkah Deny Indrayana, Ketua Nasdem Kalsel Guntur Perwira mengatakan partainya terbuka bagi siapa saja yang ingin mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. “Partai Nasdem terbuka untuk seluruh masyarakat dan tanpa dipungut biaya. Tanpa mahar. Nantinya terhadap pelamar akan dilakukan survei dan hasilnya ditentukan DPP,” kata Guntur.

Jika nanti Denny mengembalikan formulir, berarti akan ada dua kandidat yang mendaftar Gubernur di Partai Nasdem. Sebelumnya, Sahbirin Noor yang menjadi lawan tanding Denny telah lebih dulu menyerahkan lamaran sebagai bakal calon gubernur (Bacagub) ke Partai Nasdem, pada Rabu (25/9) lalu.

Sahbirin yang juga Ketua DPD Golkar Kalsel ketika itu ditemani ketua Harian H Supian HK serta tokoh sepuh beringin lainnya. Kata Guntur, lamaran Sahbirin yang mendaftar paling pertama tersebut dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

Pada kesempatan itu, Sahbirin mengatakan melamar ke Nasdem karena beberapa alasan. Selain platform partai dan kesamaan visi misi dalam memajukan Kalsel, juga lantaran dia ngefans dengan figur Surya Paloh, pendiri partai Nasdem. “Sejak dulu beliau (Surya Paloh) itu adalah idola saya, dari zaman saya belum di partai,” kata Sahbirin.

(Baca: Sahbirin ‘Turun Gunung’ Serahkan Lamaran Bacagub Kalsel ke Nasdem)

Lalu, bagaimana menakar peluang Deny memenangkan pertarungan di Nasdem maupun Pilgub mendatang jika berhasil mendapatkan kendaraan politik?

Hitungan nyata, kerja keras masih perlu dilakukan Denny Indrayana untuk bisa benar-benar menjadi penantang incumbent. Pertama, ia harus mendapatkan dulu kendaraan politik agar dapat diusung sebagai calon ke KPU.

Selain Nasdem, ia masih perlu melakukan gerilya ke sejumlah partai lainnya. Ini tak mudah, sebab beberapa parpol besar seperti PDIP dan Golkar dipastikan sudah merapat ke incumbent. Begitu juga beberapa parpol lain yang sudah condong seperti PAN, PKB, PPP dan Demokrat. Meskipun semua parpol ini masih berebut ‘posisi tawar’ kursi Wagub.

Dari hasil pemilu lalu, Nasdem masih jauh untuk bisa mengusung calon sendiri di Pilkada. Sebab pada pemilu 2019 lalu, partai besutan Surya Paloh ini hanya mampu meraup 99.837 suara (4 kursi di DPRD Kalsel).

Artinya, untuk bisa maju ke tahap pencalonan, Denny harus juga merangkul partai lain. Beberapa parpol yang belum bersikap hari ini memang bisa didekati. Misalnya saja Partai Gerindra yang meraih 288.899 suara (8 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 203.223 suara (5 kursi) dan Demokrat 68.725 suara (3 kursi) dan Hanura 16.328 (1 kursi). Tapi perlu diingat, biaya politik untuk bisa diusung parpol tersebut tentunya tidak murah! Sehingga parkar humum Tata Negara ini harus memiliki dana cukup untuk lolos.

Jika tidak, Denny bisa saja menjajal lewat jalur independen atau perorangan. Tapi, ini juga tidak gampang. Data DPT pada Pemilu lalu, jumlahnya sebanyak 2.869.266 pemilih. Sesuai ketentuan, , calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur jika memenuhi syarat dukungan 8,5 persen. Itu artinya, bagi calon perseorangan yang ingin maju harus memiliki sebanyak 243.888 dukungan.

Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah mengatakan dukungan harus dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan kartu tanda penduduk elektronik atau surat ketetangan yang diterbitkan oleh Disdukcapil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yg sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat 1 tahun dan tercantum dalam DPT Pemilu sebelumnya di provinsi dimaksud.

Dukungan yang diberikan kepada pasangan bakal calon perseorangan sebutnya, harus tersebar dilebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi. Hal ini mengacu ketentuan pasal 41 ayat 1 huruf e uu no 10 tahun 2016 perubahan kedua atas uu no 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Kalsel memiliki 13 kabupaten/kota. Itu artinya sebaaran dukungan minimal di 7 daerah,” paparnya.

Syarat itu pun harus disampaikan 9 Desember 2019 hingga 3 Maret 2020 mendatang. Nah, apakah cukup waktu bagi Deny Indrayana? (rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->