Connect with us

HEADLINE

Jalan Terjal Sumardi Hapus Tuntutan Kurungan JPU terkait Konflik Tambang!

Diterbitkan

pada

Sumardi (63) tengah, didampingi pengacara, SPI Kalsel, Walhi Kalsel, usai menjalani sidang kasus pengancaman di area tambang, Senin (28/10/2024). Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tuntutan lima bulan kurungan penjara diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Martapura kepada Sumardi (63), petani dari Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, yang terjerat kasus pengancaman di area tambang batu bara.

Mengenakan gelang kaki elektronik sebagai tahanan kota, Sumardi hadir sebagai terdakwa dalam sidang pembacaan tuntutan JPU yang digelar di ruang sidang Cakra 1, Senin (28/10/2024).

Noor Jannah, pengacara Sumardi menjelaskan bahwa berdasarkan pertimbangan, seharusnya petani tua ini bisa mendapatkan keadilan dengan bebas tanpa bersyarat.

“Saya mengupayakan Pak Sumardi dapat bebas tanpa besyarat maka dari itu saya meminta dukungan untuk kawan-kawan semuanya untuk dapat membantu mendukung keberataan ini,” ujar Noor Jannah, Senin (28/10/2024).

Baca juga: Diterjang Opini Liar, Tim Cagub Muhidin Pilih Fokus ‘Jual’ Visi Misi

Jannah menjelaskan dalam perkara 257/Pdn/PN/Mtp Sumardi didakwa dengan Pasal 335 KUHP kemudian dianggap bersalah dengan tuntutan lima bulan kurungan dikurangi masa tahanan saat ini.

Ia keberataan dengan tuntutan JPU yang tetap menganggap Sumardi bersalah dengan tuntutan lima bulan kurungan tersebut.

“Banyak pertimbangan yang harusnya membuat Sumardi bisa bebas tanpa bersyarat, pertama yang pasti adalah usia beliau yang sudah mencapai angka lansia, kemudian ditambah dengan kondisi kesehatan beliau,” sebut Dia.

Menurutnya juga, Sumardi hanya petani kecil yang menjadi satu-satunya tulang punggung bagi anak-anak dan istrinya di rumah. Bahkan untuk makan sehari-hari saja, kata dia, Sumardi harus mencari ke sana kemari.

Baca juga: BRImo Tebar Hadiah Menarik di USS 2024, Ada Voucher Belanja Hingga Logam Mulia

Hasil kebun awalnya menjadi satu-satunya mata pencaharian Sumardi, namun pada akhirnya kebun itu malah ditebang hingga dirusak. Hal ini mengakibatkan Sumardi sangat kesulitan mencari rezeki lebih.

“Bagaimana pun kami harus mengupayakan selaku kuasa hukum beliau sampai bebas tanpa bersyarat. Kami akan tetap melakukan upaya pembebasan lainnya,” tegas dia.

“Ayo kita sama-sama membantu, terkait dengan hak-hak beliau itu tolong lah kepada orang di atas sana jangan memandang kami lemah dan bisa ditindas. Namun sebaliknya kami adalah orang yang kuat,” tandasnya.

Sumardi tidak hanya datang bersama pengacaranya. Dwi Putra Kurniawan, Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Provinsi Kalimantan Selatan yang turut mengawal jalannya persidangan hari ini berpendapat, tuntutan lima bulan kurungan penjara diberikan oleh JPU dilakukan dengan mengabaikan kronologis kejadian.

Baca juga: Ziarah ke Makam Abah Anang Djazouly, H Saidi Mansyur Disambut Hangat oleh Keluarga Abah Anang

“Kami dari Serikat Petani Indonesia sangat prihatin, apalagi Jaksa menuntut pak Sumardi bersalah lima bulan kurungan dengan mengabaikan kronologi,” ujar Dwi Putra Kurniawan menambahkan.

“Di mana kalau kita lihat dari awal kejadian kesalahan bukan terletak pada Sumardi ada peristiwa awal yang seharusnya menjadi pertimbangan di mata polisi, jaksa maupun hakim,” ungkapnya.

Harapan besar ia berikan kepada hakim agar memberikan hati nuraninya untuk bisa memutus Sumardi bisa bebas tanpa bersyarat.

Diketahui kejadian ini dilaporkan pada akhir April 2024 lalu, di mana Sumardi diduga mengancam operator buldozer yang menghancurkan 3.000 tanaman singkong dan 47 batang pisang siap panen miliknya tanpa koordinasi.

Kemudian pada Rabu (25/9/2024) lalu, Sumardi harus menjalani sidang perdananya di PN Martapura. Langkah ini setelah sebelumnya upaya perdamaian dengan pihak perusahaan dengan bersurat yang dikirimkan kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, tidak membuahkan hasil.

Dugaan konflik agraria di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, ini menjadi contoh perselisihan antara individu atau kelompok masyarakat terkait penguasaan, penggunaan, dan pengelolaan sumber daya alam.

Konflik semacam ini sering melibatkan berbagai pihak, termasuk petani, perusahaan, pemerintah, dan komunitas lokal.(Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->