KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – Satgas Covid-19 Kota Palangkaraya terus berupaya menekan angka penyebaran Covid-19. Setiap hari, baik siang ataupun malam, Satgas Covid-19 selalu melakukan operasi yustisi.
Operasi yustisi kali ini dilakukan di Jalan Tjilik Riwut Km 10, Jalan Merdeka Kota Palangkaraya, Rabu (10/2/2021).
Dalam operasi yustitsi kali ini didapati 72 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) terjaring karena tidak memakai masker.
Kabag Ops Polres Kota Palangkaraya Kompol Hemat Siburian melalui Perwira Pengendali Polresta Ipda Narmanto mengatakan, dari 72 orang pelanggar, ada 26 orang dikenakan sanksi denda administratif dengan membayar denda Rp 100 ribu, 29 orang dikenakan sanksi kerja sosial menyapu di sekitar lokasi dan 17 orang sanksi teguran tertulis.
Razia tersebut merupakan salah satu upaya mendisiplinkan masyarakat Kota Palangkaraya dalam menerapkan prokes dan 3M -memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak-.
“Kegiatan itu dilaksanakan tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Palangkaraya, untuk memutus mata rantai dan menekan angka penyebaran virus corona,” ujarnya. (kanalkalimantan.com/tri)
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar forum konsultasi publik terkait rencana awal… Read More
Pj Wali Kota : Sangat Beruntung Kota Banjarbaru Mempunyai Pendahulu yang Visioner dan Inovatif Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Widya Dewi, penyuluh pertanian asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi beserta alim ulama, habaib dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Prestasi demi prestasi ditorehkan Pemkab Banjar di bawah kepemimpinan H Saidi Mansyur… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Di Minggu ini, kita akan bertemu kembali dengan 10 besar kontestan MasterChef Indonesia… Read More
This website uses cookies.