Hukum
Jawaban Pemprov Kalsel Hasil Copy Paste, Banyak Salah Ketik
BANJARMASIN, Ada yang lucu dalam sidang di PTUN Banjarmasin, Kamis (27/3). PTUN menggelar sidang tiga gugatan yang diajukan Sebuku Grup, yaitu PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Tanjung Coal dan PT Sebuku Batubai Coal.
Persidangan gugatan No.4/G/2018 PTUN BJM, gugatan PT Sebuku Sejaka Coal atas Gubernur Kalsel digelar pertama kali dengan majelis hakim dipimpin Lutfie Ardhian SH didampingi Kusuma Firdaus dan Dewi Yustiani masing-masing sebagai hakim anggota.
Persidangan kedua dengan nomor gugatan 5/G/2018/PTUN BJM adalah gugatan PT Sebuku Tanjung Coal yang dipimpin Retno Widowati, didampingi Bernelya Nainggolan dan Trisoko Sugeng sebagai hakim anggota.
Persidangan ketiga dengan Nomor gugatan 6/G/2018/PTUN BJM dipimpin Defrian sebagai Ketua Majelis didampingi hakim anggota Rory Yonaldi dan Lizamul Umum.(Baca : Andi Asrun: Beres CnC Tak Menjamin Pertambangan Sesuai Aturan)
Andi M Asrun yang menjadi kuasa hukum Gubernur Kalsel membacakan tiga jawaban tergugat dalam tiga sidang berturut-turut. Isi jawaban ketiga perkara tidak jauh berbeda. Bahkan hanya tercantum jawaban atas gugatan PT Sebuku Sejaka Coal saja. Sehingga dalam beberapa kali sidang harus diralat oleh majelis hakim.
Beberapa kali majelis hakim memanggil kuasa hukum Gubernur Kalsel selaku tergugat dan kuasa hukum Sebuku Grup kemeja majelis untuk memperbaiki jawaban tergugat.
“Jadi dalam gugatan ini ditulis jawaban atas PT Sebuku Sejaka Coal, tetapi maksudnya adalah PT Sebuku Tanjung Coal,†kata Hakim Retno Widowati sambil memperbaiki berkas jawaban tergugat.
Beberapa saat, Andi Nasrun kembali membacakan jawaban tergugat dengan isi yang kurang lebih sama seperti jawaban dalam perkara sebelumnya. (bie)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE2 hari yang lalu
BREAKING NEWS: Maling Motor Tergeletak di Pinggir Jalan Trikora
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Terduga Maling Sepeda Motor Diringkus Warga di Jalan Trikora
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Hujan-hujanan, Bocah di Banjarbaru Meninggal Dunia di Selokan Sempit Depan Rumah
-
Bisnis3 hari yang lalu
Waspada Pinjaman Online, OJK Kalsel: Pinjol Ilegal Cenderung Beri Kemudahan Diawal
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nyawa Lelaki di Banjarmasin Berakhir dalam Lilitan Ayunan Hammock
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Hilang Saat Tambat Kapal di Alur Sungai Barito