Connect with us

HEADLINE

Jelang HUT Bhayangkara, KontraS Sebut Polri jadi Pelayan Investor

Diterbitkan

pada

Anggota polisi mengikuti upacara peresmian tim Perintis Presisi Polda Metro Jaya. Foto: Suara.com/Angga Budhiyanto

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkap indikasi Polri menjadi pelayan investor atau yang mereka sebut ‘Romantisme Kepolisian dengan Investor’.

Temuan itu berdasarkan pemantauan KontraS sepanjang Juli 2021-Juni 2022, menjelang perayaan ulang tahun Bhayangkara ke-76 tahun, Jumat (1/7/2022) besok.

“Kami juga mengindikasikan adanya satu pola baru, yakni polisi sedang mengonstruksi romantisme bersama dengan investor, atau misalnya kita bisa bilang polisi juga sebagai pelayan dari investor,” kata Anggota Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS, Rozy Brilian saat konferensi pers di Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2022).

Dijelaskan kemunculan itu berawal dari pernyataan Presiden Jokowi yang meminta Kapolri memerintahkan Kapolda mengamankan investasi, jika tidak terancam dicopot.

 

Baca juga  : Fraksi Nasdem Tarik Perwakilan dari Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

“Terlihat dalam konteks instruksi presiden dan instruksi Kapolri yang akan mencopot Kapolda ketika tidak berhasil mengamankan investasi,” kata Rozy.

Di samping itu, diperkuat juga dengan disahkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

“Jika ditelisik lebih dalam, terdapat kurang lebih 211 proyek yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo sebelum selesai masa jabatannya. Kondisi pembangunan yang sedang digencarkan oleh pemerintah pusat tidak terlepas dari watak developmentalis Presiden Joko Widodo dan hasrat besarnya untuk membuka keran investasi dalam skala besar tanpa mempertimbangkan dampak-dampak yang akan hadir,” kata Rozy.

Akibat sejumlah rangkaian itu berimplikasi terjadinya 45 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia dalam sektor lingkungan berdasarkan data pemantauan KontraS.

 

Baca juga  : AS Hikam Kritik Rencana PBNU Beri Pendampingan Hukum ke Mardani Maming

Tindakannya yang diduga dilakukan kepolisian di antaranya bentrokan, bisnis keamanan, kriminalisasi, intimidasi, penganiayaan, penembakan, penangkapan sewenang-wenang, dan upaya kriminalisasi.

“Tindakan tersebut berimbas pada tercatatnya 285 korban atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian,” ungkap Rozy.

Beberapa contoh kasus dari romantisme kepolisian dengan investor di antaranya, pengepungan aparat kepolisian di Desa Wadas, Jawa Tengah pada 7 Februari 2022 lalu. Kemudian pada peristiwa viral seorang bos PT GK memerintahkan aparat kepolisian menangkap warga penolak tambang di Pulau Wawonii. (Suara.com)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->