Connect with us

Kota Banjarbaru

Jelang Libur Panjang, Banjarbaru Wajibkan Swab Bagi Yang Keluar Masuk Daerah

Diterbitkan

pada

PJS Wali Kota Banjarbaru Bernhard E Rondonuwu Foto: rico

KANALKALIMANTAN, BANJARBARU – Mayoritas masyarakat Banjarbaru bersiap menyambut libur panjang dan cuti bersama yang akan berlangsung pada pekan ini, tepatnya dari tanggal 28 – 30 Oktober 2020.

Menikmati libur panjang dengan menghabiskan waktu di tempat wisata tentu sudah menjadi hal lumrah. Namun hal itu tentunya dapat menyebabkan terbentuknya kerumunan yang berpotensi melahirkan klaster baru Covid-19.

Mengantisipasi ancaman tersebut, Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Bernhard E Rondonuwu menghimbau masyarakat maupun wisatawan yang akan berlibur ke Banjarbaru mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Libur panjang dan cuti bersama, kami berpesan agar masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan, hal ini sebagai upaya bersama menjaga diri kita dan orang-orang disekitar kita” ujar Bernhard.
Bernhard juga mengingatkan kepada para pengelola tempat wisata dan tempat usaha lainnya untuk mematuhi ketentuan dalam Perwali Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Hal ini juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Tito Karnavian Nomor 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020,” terangnya.
Dalam isi surat edaran yang dikeluarkan oleh Medagri itu, papar Berhanrd, setidaknya ada 9 poin yang wajib dilakukan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 selama berlangsungnya libur panjang.

Untuk point pertama, yakni menghimbau masyarakat selama melaksanakan libur dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan serta melakukan kegiatan dilingkungan masing-masing.

Kedua, dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di lingkungan masing-masing, masyarakat diimbau agar tetap memperhatikan protokol kesehatan. Ketiga, jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah, agar dilakukan test PCR atau Rapid Test untuk memastikan pelaku perjalanan bebas Covid-19 dan bagi yang positif, agar tidak melakukan perjalanan.

Keempat, setelah kembali dari perjalanan, disarankan kembali melakukan test PCR atau Rapid Test untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif Covid-19. Kelima, setiap daerah agar memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran covid-19 dengan mengintensifkan Satgas Covid-19.

Keenam, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik dan menerapkan protokol kesehatan kepada para pengunjung

Ketujuh, mengatur kegiatan seni budaya dan tradisi non-keagamaan di lingkungan masing-masing agar tidak terjadi kerumunan masa dalam bentuk apapun dan melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Kedelapan, agar kepala daerah melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan Stakeholder lainnya seperti Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pengelola Hotel, Tempat Wisata, Mall dan tempat usaha lainnya serta pihak lain yang dianggap perlu dalam rangka pencegahan dan penegakkan disiplin sesuai dengan aturanr yang berlaku.

Kesembilan, mengoptimalkan peran Satgas Covid-19 dalam melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakkan hukum.

“Semua poin itu semoga dapat ditaati dan diterapkan selama pelaksanaan libur panjang nantinya. Kami dari Pemko Banjarbaru tidak melarang masyarakat maupun wisatawan untuk menikmati libur panjang. Namun , tetap mematuhi aturan yang berlaku,” lugas Pjs Wali Kota Banjarbaru. (Kanalkalimantan.com/rico)

Reporter: Rico 
Editor: Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->