HEADLINE
Jelang Pencoblosan, Sahbirin dan Haji Denny Ikrar Deklarasi Damai Pilgub Kalsel di Polda Kalsel
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jelang pelaksanaan Pilkada Kalsel yang digelar Rabu (9/12/2020) nanti, dua paslon yang bertarung di Pilgub melakukan ikrar deklarasi damai yang berlangsung di Mapolda Kalsel, Sabtu (5/12/2020) pagi.
Selain dihadiri paslon, KPU, Bawaslu, dan jajaran Polda Kalsel, kegiatan tersebut juga diikuti parpol pendukung pasangan yang ikut menandatangani ikrar pilkada damai.
Kapolda Kalsel Irjen Rikwanto dalam amanatnya mengatakan, ikrar tersebut sebagai wujud komitmem untuk menjaga Kalsel tetap kondusif. “Kita ingin suasana kondusif di Kalsel tetap terjaga selama Pilkada nanti,” tegasnya.
Hal sama juga ditegaskan kedua paslon untuk memenuhi 7 poin di deklarasi damai tersebut.
Sahbirin mengatakan perlunya semua menjaga Pilkada yang damai. “Jadikan Pilkada ini benar-benar senagai pesta demokrasi yang membawa damai dan kebahagiaan masyarakat,” katanya.
Sementara Haji Denny mengatakan, harus jadi komitmen bersama untuk menjaga kedamaian di Kalsel. “Pilkada menjadi momentum untuk menyatukan, bukan untuk memecah belah,” tegasnya.
Ada tujuh poin deklarasi damai yang dibacakan paslon meliputi:
1. Siap menciptakan Pilkada yang demokratis, damai, dan berintegritas dalam menjaga stabilitas Kamtibmas di kalsel.
2. Selalu menunjukkan sikap simpatik, bersahabat, penuh kekeluargaan serta menghindari hal-hal yang bersifat profokatif dengan menyebarkan ujaran kebencian ataupun berita hoax yang dapat mengganggu perdamaian di Kalsel.
Poin ke 3, siap bekerjasama dengan instansi dan lembaga penyelenggara Pilkada, saling menghormati, menghargai sesama kontestan, siap untuk dipilih dan tidak dipilih.
4. Bersama unsur kepolisian dan aparat keamanan lainnya, sanggup menjaga dan menciptakan situasi kondusif, aman, dan damai serta sanggup mengendalikan massa pendukung.
5. Mentaati peraturan dan perundangan yang berlaku serta siap menerima sanksi hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran maupun tindak pidana.
6. Mentaati keputusan protokol Menkes tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pemcegahan dan pengendalian Covid-19.
Terakhir, 7. Melarang simpatisan massa melaksanakan pesta kemenangan sebelum adanya pengumuman resmi KPU. (kanalkalimantan.com/putra)
Editor : Cell
-
HEADLINE22 jam yang lalu
Geger Temuan Dua Mayat di Banjarbaru, Jasad RFS Didapati Masuk Tong Air Kaki di Atas
-
Bisnis2 hari yang lalu
Harga Emas di Pasar Bauntung Banjarbaru Terus Naik dari Ramadan hingga Lebaran
-
OBITUARI5 jam yang lalu
Selamat Jalan Didi Gunawan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Terjerat Cuci Uang Narkoba, Nasib Ayah Fredy Pratama Tinggal Ketuk Palu
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Riding Bersama Wali Kota, Salurkan Bansos Hari Jadi ke-25 Kota Banjarbaru
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Ini Harga Beras di Pasar Bauntung Banjarbaru Pasca Lebaran