Kabupaten Banjar
Jelang Pernikahan, Sang Mantan Tega Tusuk Calon Suami hingga Tewas!
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – BS (27), warga Desa Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar nekat menganiaya Muhammad Lutfi alias Amat Lutfi (28) yang dua hari lagi ingin menikahi NW yang merupakan mantan pacar pelaku.
BS dilaporkan pihak keluarga korban karena mendatangi dan langsung menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau di bagian perut dan dada sebanyak lima kali pada Rabu (27/4/2022) sekitar pukul 09.00 Wita.
Amat lutfi pun dinyatakan meninggal dunia, setelah sempat dilarikan ke RSUD Ratu Zalecha Martapura.
Kepada wartawan, Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi melalui Kasi Humas Polres Banjar, Iptu Suwarji mengungkapkan motif dari pembunuhan itu terjadi lantaran pelaku tidak terima atau cemburu saat mendengar mantan pacarnya akan menikahi Amat Lutfi.
Baca juga : Sambut Idul Fitri, Diskoperindag Balangan Pastikan Bapokting Tersedia
“Tepatnya di depan rumah milik saksi (MSA), pelaku nekat melakukan penganiayaan yang berakibat hilangnya nyawa orang lain, setelah mendengar mantan pacarnya (NW) yang mau menikah dengan korban pada tanggal 29 April 2022 nanti,” katanya.
Dijelaskan Suwarji, kejadian bermula pada hari Selasa (26/4/2202). Setelah pelaku mendengar kabar pernikahan mantan pacarnya sekitar pukul 01.00 Wita, ia mendatangi rumah korban. Terjadilah cekcok mulut antara keduanya.
Cekcok mulut pun kembali terjadi kedua kalinya pada keesokan hari dimana pelaku kembali mendatangi korban yang sedang bersama NW di rumah saksi MSA di Jalan Kubah, Kelurahan Murung Kenanga, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Pelaku yang marah pun langsung menusuk korban hingga meninggal dunia.
“Karena pelaku marah akhirnya langsung menusuk korban sebanyak 5 kali dengan pisau sepanjang 26 Cm,” katanya.
Baca juga : Ketua TP PKK Wahyu Windarti Zairullah Serahkan Bantuan Dinsos Kalsel
Setelah dilaporkan, pelaku BS langsung menyerahkan diri ke kantor Polres Banjar.
“Dan saat ini pihak Polres Banjar langsung melakukan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban,” tambahnya.
Atas perbuatan pelaku yang telah menghilangkan nyawa orang lain atau melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHP, pelaku pun diancaman hukuman penjara 7 sampai 15 tahun. (kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : cell
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Diduga Sakit, Jasad Satpam Didapati Tak Bernyawa di Depan Bapelkes
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Makan Bergizi Gratis Dimulai 6 Januari 2025, Menu Tergantung Wilayah
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Api Dini Hari di Pelambuan, 75 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Rumah Tinggal Arang, 13 Karung Padi Nenek Asniah Ikut Ludes
-
Kriminal Banjarmasin3 hari yang lalu
Kakak Adik Edar Narkoba, 99 Gram Sabu dan Ekstasi Disita
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Deretan Film Terbaik, Spesial Menemani Akhir Tahunmu Bersama RCTI!