Connect with us

Kota Banjarbaru

JELANG PSBB BANJARBARU. Lapak Pedagang Diberi Jarak, PKL Minta Tambahan Waktu Berjualan

Diterbitkan

pada

Dinas Perdagangan mengadakan rapat guna membahas penataan aktivitas para Pedagang Kaki Lima (PKL) subuh yang ada di Pasar Bauntung Banjarbaru. Foto : rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarbaru masih terus di kaji kesiapannya dari berbagai aspek. Sehingga, jika nantinya PSBB telah disetujui oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI, diharapkan penerapannya pun akan berjalan dengan efektif dan efisien dalam menekan angka kasus covid-19.

Salah satu yang patut disoroti ialah aktivitas belanja disejumlah pasar di Banjarbaru, yang terkesan tak mengikuti langkah-langkah antisipasi penyebaran covid-19. Contohnya saja, lapak pedagang yang saling berdekatan hingga adanya pedagang yang tidak mengenakan masker.

Atas hal ini, pada Selasa (5/4/2020) siang, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru melalui Dinas Perdagangan mengadakan rapat guna membahas penataan aktivitas para Pedagang Kaki Lima (PKL) subuh yang ada di Pasar Bauntung Banjarbaru. Turut dihadirkan pula, sejumlah perwakilan dari paguyuban PKL Pasar Subuh.

Dinas Perdagangan mencatat ada sebanyak 302 PKL subuh yang beraktivitas di Pasar Bauntung Banjarbaru. Menimbang dengan jumlah PKL tersebut, pun Dinas Perdagangan akhirnya menetapkan bahwa sosial distancing harus dilakukan dengan menerapkan jarak antar masing-masing pedagang yaitu 1,2 meter.

Keputusan tersebut nyatanya juga disepakati oleh pihak pedagang yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Paguyuban PKL Subuh Pasar Bautung Banjarbaru, Gusti Irwan. Namun begitu, pihak PKL sendiri juga memiliki permohon khusus kepada Pemko Banjarbaru.

Gusti Irwan menyampaikan bahwa pihaknya juga meminta kelonggaran waktu yang leluasa untuk berjualan. Mengingat, jualan mereka mengalami penurunan yang cukup signifikan mencapai 50% lantaran sepinya pembeli imbas dari covid-19. “Kita minta kelonggaran waktu kira-kira 30 sampai dengan 60 menit karena sepi pembeli,” katanya.

Merujuk pada permohonan PKL, Dinas Perdagangan lantas memberikan opsi tempo waktu aktivitas para PKL yakni dari pukul 06.00 wita hingga pukul 10.00 wita. Selain menata para PKL, Pemko Banjarbaru juga menyoroti aktivitas para juru parkir dan gerobak yang nanti akan di himbau oleh Dinas Perhubungan. (Kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->