Connect with us

Politik

Jelang Verifikasi Dukungan Calon Independen, APD untuk PPS dan PPK Belum Tersedia!

Diterbitkan

pada

jelang tahapan Pilkada tapi APD bagi petugas pemilu belum tersedia Foto: suara

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Jelang tahapan pilkada yang akan bergulir setelah tertunda akibat pandemi Covid-19, Alat Pelindung Diri (APD) untuk petugas lapangan belum tersedia. Padahal, tahapan pemilihan kepala daerah di Indonesua akan kembali dimulai 24 Juni mendatang.

Para petugas dijadwalkan memeriksa bukti dukungan untuk bakal calon peserta pilkada dari jalur perseorangan. Namun sepekan sebelum tahapan itu bergulir, alat pelindung diri (APD) untuk panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di berbagai daerah belum tersedia.

Alasannya, anggaran pembelian APD dari ABPN belum cair. Jika persoalan ini tak segera tuntas, menurut pengamat, tahapan pilkada semestinya diundur demi keselamatan petugas dan pemilih.

Untuk menyesuaikan tahapan pilkada sesuai protokol Covid-19, KPU mendapat tambahan anggaran dari ABPN sebesar Rp4,7 triliun. Alokasi APBN untuk pembelian APD para petugas lapangan pilkada disepakati, 11 Juni lalu, antara pemerintah pusat, KPU, Bawaslu, Komisi II DPR, dan DKPP.

KPU bakal mendapat tambahan dana sekitar Rp4,7 triliun untuk memastikan seluruh tahapan pilkada, termasuk pemungutan suara, berjalan dalam protokol kesehatan Covid-19. Kementerian Keuangan menjanjikan pencairan tahap pertama sebesar Rp1,02 triliun, untuk pengadaan APD.

10 Jenis APD

Merujuk petunjuk teknis KPU, petugas lapangan seperti PPS dan PPK wajib mengenakan 10 jenis APD, antara lain masker, pelindung wajah, sarung tangan sekali pakai, baju hazmat, dan vitamin.

Kalaupun Kementerian Keuangan tak segera mencairkan anggaran itu, KPU di daerah sebenarnya bisa menggunakan pos anggaran lain untuk membeli APD.

Opsi itu dikatakan anggota KPU pusat, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. “Peraturan Menteri Dalam Negeri terbaru, nomor 41/2020, sudah mengakomodasi kebutuhan protokol Covid. Jadi KPU provinsi dan kabupaten/kota bisa merevisi naskah perjanjian hibah daerah yang mereka buat dengan pemda setempat,” ujarnya.

“Opsi kedua, sejumlah regulasi petunjuk teknis sudah dikeluarkan Setjen KPU, misalnya tata cara penyediaan perlengkapan protokol kesehatan Covid. Diatur bagaimana mengadakan perlengkapan itu. “Selain itu bisa juga menggunakan anggaran rutin di masing-masing KPU dengan berpedoman petunjuk KPU pusat. Jadi harapannya, begitu tahapan dimulai, mereka sudah menerapkan protokol kesehatan,” kata Raka.

Seluruh petugas pelaksana pilkada, menurut ketentuan KPU, harus menggunakan APD lengkap layaknya para petugas medis.

Terdapat 270 daerah yang akan menggelar pilkada pada tahun 2020. Pemungutan suara rencananya bakal digelar secara serentak pada 9 Desember mendatang. Akibat Covid-19, KPU merevisi sejumlah tata cara pilkada, antara lain kampanye yang hanya boleh diikuti maksimal 20 orang.

Sementara untuk memastikan pilkada tak menjadi arena penularan Covid-19, KPU menyebut diperlukan sekitar 13 juta masker kain untuk para petugas pelaksana pilkada.(Kanalkalimantan.com/bbcidonesia)

 

Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->