Connect with us

HEADLINE

Jemaah Haji Tahun 2020 Tak Bisa Berangkat, Menag: Ini Keputusan Pahit

Diterbitkan

pada

Menteri Agama Fachrul Razi. Foto: Suara.com/Arry Saputra

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pembatalan ibadah haji 2020 merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit, namun mesti dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

Fachrul Razi mengatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah karena pertimbangan pandemi Covid-19.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah,” kata Menag dalam konferensi pers mengenai penyampaian keputusan pemerintah terkait penyelenggaran ibadah haji 2020/1441 Hijriah di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa (2/6/2020).

Pembatalan pemberangkatan jemaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020. Sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jemaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.

“Ini sungguh keputusan yang cukup pahit dan sulit di satu sisi kita sudah menyiapkan berbagai upaya dan usaha tapi di sisi lain kita memikul tanggung jawab untuk memberi perlindungan kepada jemaah haji ini merupakan tanggung jawab negara kren terkait risiko keselamatan,” katanya.

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan kajian yang sangat mendalam oleh tim yang dibentuk Kementerian Agama juga setelah dikonsultasikan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait keputusan tersebut.

Pihak Arab Saudi juga tidak kunjung membuka akses haji bagi negara manapun akibatnya pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah, katanya. “Sementara pemerintah telah melakukan berbagai persiapan.”

Menteri Agama menambahkan risiko ibadah yang sangat mungkin terganggu jika haji dilaksanakan dalam kondisi dimana di masyarakat kasus terpapar Covid-19 masih bertambah.

“Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia baik jemaah haji reguler maupun yang haji furada atau haji khusus atau menggunakan visa undangan atau mujamalah,” tegas Menag.

Keputusan tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini dilakukan pemerintah terkait dengan kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi di berbagai negara termasuk Arab Saudi yang telah berdampak pada berbagai sektor kehidupan. (suara.com)

Reporter : suara.com
Editor : kk

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->