NASIONAL
Jerinx SID Ditahan Gegara ‘IDI Kacung WHO’, Publik Serukan #BebaskanJRXSID
KANALKALIMANTAN.COM, DENPASAR – Media sosial diramaikan dengan kemunculan tagar #BebaskanJRXSID di media sosial. Publik mendesak agar musisi Jerinx SID segera dibebaskan terkait kasus ‘IDI Kacung WHO’.
Dari pantauan suara.com, jaringan berita kanalkalimantan.com, tagar tersebut masuk dalam daftar Trending Topic di Twitter. Setidaknya ada lebih dari 17 ribu cuitan dengan tagar tersebut meramaikan linimasa Twitter.
Polda Bali telah resmi menahan Jerinx terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, Rabu (12/8/2020) siang.
Jerinx SID dianggap sudah melakukan pencemaran nama baik karena mengunggah tulisan di akun Instagram @jrxsid dengan menyebut ‘IDI Kacung WHO’ dengan emoji babi.
Jerinx SID sendiri telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga telah meminta maaf atas hal tersebut.
Laporan dari IDI Bali sudah ditindaklanjuti oleh Polda Bali. Akibat perbuatannya, Jerinx SID dikenakan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sebelum masuk ke sel tahanan, Jerinx mengaku ikhlas bila dirinya ditahan. Ia menyampaikan pesan kepada publik mengenai ibu kehilangan anak akibat rapid test.
“Saya sekarang di sel tidak apa, yang penting tidak ada lagi ibu-ibu yang kehilangan anaknya,” ujar Jerinx.
Fenomena ibu melahirkan harus menjalani rapid test sebelum persalinan menjadi alasan Jerinx mengkritik IDI. Namun, kritik dari Jerinx tersebut justru dilaporkan oleh IDI Bali ke polisi. Penahanan Jerinx menjadi sorotan publik. Banyak warganet yang tidak terima Jerinx dijadikan tersangka dan resmi ditahan usai ia menyampaikan kritik.
“Ketika hukum lebih tajam ke pengkritik ketimbang penyiram air keras,” kata @pijeeeeee.
“F*ck UU ITE. Walaupun gue sama sekali nggak peduli sama teori-teori konyolnya JRX, tapi alasan memenjarakannya lebih konyol. Lawan!” ungkap @ridiyoga1.
“Demokrasi itu: sepaham lanjut, nggak sepaham disikut. Kritis dipenjara, menjilat aman sentosa,” ujar @koplo78047596.
“JRX tidak bersalah!!” tegas @mjulianferdy.
“Anda orang baik, Anda bukan penjahat, Anda memperjuangkan hak rakyat kecil lalu dibui? Rakyat bisa menilai. Anda tidak sendirian. Anda berjuang tanpa kepentingan golongan atau politik murni ketulusan. Semesta bersamamu,” tutur @erx_bastard. (Suara)
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Nyawa Lelaki di Banjarmasin Berakhir dalam Lilitan Ayunan Hammock
-
kriminal banjarbaru2 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU2 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Jelang Subuh, Jago Merah Hanguskan Dua Rumah di Bangkal
-
HEADLINE2 hari yang lalu
9 Rumah di Gang Kenari Banjarmasin Habis Dilahap Si Merah