Connect with us

NASIONAL

Jokowi: Kalau Masih Ada yang Tidak Puas dan Menolak Silakan ke MK

Diterbitkan

pada

Jokowi meminta mereka yang tak puas dengan UU Ciptaker ke MK Foto: suara

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak manapun untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi jika yang tidak puas dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Jokowi dalam keterangan pers secara virtual terkait UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10/2020), menegaskan bahwa sistem ketatanegaraan di negeri ini memang menggariskan seperti itu. “Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan ke MK,” katanya.

Jokowi mengatakan telah memimpin rapat terbatas secara virtual pada Jumat (9/10/2020) dengan jajaran kabinet untuk membahas UU Cipta Kerja yang mendatangkan polemik di kalangan masyarakat setelah disahkan.

Jokowi mencatat setidaknya terdapat 11 klaster dalam UU tersebut yang secara umum bertujuan untuk mempercepat transformasi ekonomi. UU Cipta Kerja, di antaranya mengatur urusan penyederhanaan perizinan, investasi ketenagakerjaan, pengadaan lahan kemudahan berusaha riset dan inovasi administrasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

Presiden menegaskan Indonesia membutuhkan UU Cipta Kerja untuk membuka peluang lapangan kerja yang lebih luas. Sementara itu, penolakan atas UU Cipta Kerja berlangsung di berabgai daerah. Termasuk juga Kalimantan Selatan.

Gelombang massa aksi tumpah ke gedung DPRD Kalsel menuntut pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja akhirnya ditemuai Ketua DPRD Kalsel Supian HK bersama Plt Gubernur Kalsel Rudy Resnawan, Kamis (8/10/2020) siang.

Pendemo menuntut perwakilan dewan mengirim surat penolakan atas UU Cipataker secara langsung ke Jakarta bertemu Jokowi! Hal tersebut setelah pendemo berhasil bertemu dengan pimpinan dewan dan Rudy Resnawan yang saat itu sedang berada di DPRD Kalsel.

Pada kesempatan tersebut, Koordinator BEM Se Kalsel, Ahdiat Zairullah menyodorkan surat pernyatakan penolakan untuk ditandatangani oleh Ketua DPRD Kalsel dan Plt Gubernur. Melalui negosiasi, surat tersebut akhirnya ditandatangani pihak Plt Gubernur Kalsel Rudy Resnawan, Ketua DPRD Kalsel Supian HK, dan wakil pendemo oleh Ahdiat Zairullah.

Mereka menyatakan kesepahaman dengan mahasiswa agar pemerintah menerbitkan Perppu pegganti Omnibus Law Ciptaker. (kanalkalimantan.com/putra)

Editor: Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->