INTERNASIONAL
Jual Air Es Lebih dari Rp 3.500, Restoran Ini Kena Operasi Petugas
KANALKALIMANTAN.COM – Pihak berwenang Malaysia menindak restoran yang menjual segelas air es atau air putih melebihi batas harga yang ditentukan yakni sebesar 1 ringgit atau sekitar Rp 3.500.
Menyadur World Of Buzz, Minggu (11/4/2021) Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Urusan Konsumen (KPDNHEP) menindak restoran dan tempat makan yang mengenakan biaya lebih dari 1 ringgit untuk segelas air putih.
KPDNHEP menggelar operasi yang dinamakan dengan Ops Catut 8.0 (Air Biasa). Operasi tersebut saat ini berlangsung di restoran kelas atas, kedai makanan cepat saji, waralaba, restoran, dan kios di seluruh negeri hingga 15 April.
Sebanyak 12 pemberitahuan terhadap penyedia makanan dan minuman telah dikeluarkan karena menjual air putih di atas harga yang ditetapkan yakni 1 ringgit (Rp 3.500) per gelas sejak operasi dimulai.
Baca juga : Pemkab HSU Keluarkan Surat Edaran Terkait Ramadhan
“Pedagang yang diberi pemberitahuan diberi waktu dua hingga lima hari kerja untuk memberikan informasi yang diperlukan seperti yang diinstruksikan.” jelas Direktur KPDNHEP Selangor Muhammad Zikril Azan Abdullah.
Konsumen dapat mengajukan pengaduan terkait masalah ini dan praktik perdagangan tidak bermoral lainnya di e-aduan@kpdnhep.gov.my. (suara.com)
Editor : kk
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Catatan ATCS Tugu Adipura, Pengendara Merasa Malah Ada Penumpukan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Serap Masukan Rencana Detail Tata Ruang Kertakhanyar-Gambut, PUPRP Banjar Gelar Konsultasi Publik Kedua
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
UMK Banjarmasin Naik Menjadi Rp3,59 Juta
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Melati Sekumpul Juara I Gebyar Pemberdayaan Masyarakat Desa
-
Kaleidoskop 202421 jam yang lalu
Kemajuan Pembangunan Kabupaten Banjar di Segala Bidang
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Dari Banua Creative Festival, Kalsel Incar Tuan Rumah Ekrafnas 2025