Connect with us

KRIMINAL HSU

Jual Alkohol Oplosan, Warga Harusan Telaga Ditangkap Polisi

Diterbitkan

pada

Rudianto bersama barang bukti. foto: humas polres hsu for kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Rudianto alias Masteng, warga Desa Harusan Telaga, Kecamatan Amuntai Selatan harus berurusan pihak berwajib. Pasalnya, pria berusia 40 tahun diamankan Unit Reskrim Polsek Amuntai Selatan ini karena menjual alkohol 95% yang sengaja dikonsumsi untuk minuman keras.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku alkohol yang sangat tinggi itu diperjualbelikannya untuk keperluan oplosan minum keras kurang lebih dua bulan telah melakoninya.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto SIK MH melalui Kapolsek Amuntai Selatan Iptu Misranyah, kepada kanalKalimantan.com, Selasa (23/6/2020), penangkapan terhadap tersangka sendiri berawal dari laporan warga yang resah atas maraknya peredaran alkohol yang disalahgunakan sebagai miras oplosan.

Polisi bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang memperjualbelikan alkohol 95% yang sengaja dioplos dengan air kemudian dijual sebagai miras.

Dari rumah pelaku ditemukan belasan botol alkohol sebagai barang bukti, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Amuntai Selatan.

“Terduga sengaja mengoplos alkohol dengan air sebagai minuman keras, tujuannya diperjualbelikan,” ujar Kapolsek Amuntai Selatan.

Kapolsek menambahkan, pengungkapan kasus ini sendiri dalam rangka menjalankan salah satu program inovasi Polres HSU diantaranya “HSU Bersemi” (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Sentuhan Minuman Keras) di wilayah hukum Polres HSU. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->