Connect with us

Kabupaten Kapuas

Jual Togel Lewat Handphone, Ibu Rumah Tangga Dibawa ke Mapolres Kapuas  

Diterbitkan

pada

Barang bukti rekapan togel dan uang tunai yang disita dari DHS. foto: polres kapuas

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Jajaran Satreskrim Polres Kapuas mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Terantang RT 02, Kecamatan Mantangai, pada Senin (24/8/2020) sekitar pukul 20.20 WIB.

IRT berinisial DHS berusia 41 tahun itu ditangkap polisi karena kedapatan menjual kupon putih alias judi togel.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo membenarkan telah mengamankan IRT warga Desa Terantang RT 2, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

“Pelaku merupakan ibu rumah tangga ini kita amankan karena kedapatan menjual kupon putih dengan transaksi online melalui handphone,” kata Tri Wibowo, Selasa (25/8/2020).

Pelaku merekap nomor togel atau kupon putih yang dibeli ke dalam buku, kemudian angka tersebut dikirim secara online.

DHS tak berkutik saat tertangkap di rumahnya karena ditemukan barang bukti rekapan nomor judi togel, uang tunai sebesar Rp 66.000, satu lembar grafik angka tebakan yang sudah keluar, satu buah buku untuk mencatat angka tebakan.

Saat ini, lanjut dia, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan tindak pidana perjudian sebagaimana di maksud dalam pasal 303 KUHP,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->