Kabupaten Kapuas
Jual Togel Lewat Handphone, Ibu Rumah Tangga Dibawa ke Mapolres Kapuas
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Jajaran Satreskrim Polres Kapuas mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Terantang RT 02, Kecamatan Mantangai, pada Senin (24/8/2020) sekitar pukul 20.20 WIB.
IRT berinisial DHS berusia 41 tahun itu ditangkap polisi karena kedapatan menjual kupon putih alias judi togel.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo membenarkan telah mengamankan IRT warga Desa Terantang RT 2, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
“Pelaku merupakan ibu rumah tangga ini kita amankan karena kedapatan menjual kupon putih dengan transaksi online melalui handphone,” kata Tri Wibowo, Selasa (25/8/2020).
Pelaku merekap nomor togel atau kupon putih yang dibeli ke dalam buku, kemudian angka tersebut dikirim secara online.
DHS tak berkutik saat tertangkap di rumahnya karena ditemukan barang bukti rekapan nomor judi togel, uang tunai sebesar Rp 66.000, satu lembar grafik angka tebakan yang sudah keluar, satu buah buku untuk mencatat angka tebakan.
Saat ini, lanjut dia, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan tindak pidana perjudian sebagaimana di maksud dalam pasal 303 KUHP,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/ags)
Editor : bie
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Bawaslu Kalsel Buka Seleksi Ribuan PTPS Awasi Pemungutan Suara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Polres HSU Menggelar Lomba PBB Pelajar
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
128 BPK Ikuti Lomba Ketangkasan Pemadam, Ini Harapan Bupati Saidi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Petahana Mulai Cuti 25 September, Banjarbaru akan Dipimpin Pjs Wali Kota
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
BPK Murung Kenanga Juara Lomba Ketangkasan Se-Kabupaten Banjar, Ini Daftar Juara
-
Khasanah2 hari yang lalu
Besok, Tradisi Baayun Maulid di Masjid Sultan Suriansyah