Connect with us

Hukum

Jurnalis Asing Mongabay Ditangkap dan Ditahan di Penjara Palangka Raya

Diterbitkan

pada

Jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat, Philip Jacobson. Foto : Mongabay

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA – Seorang Jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat, Philip Jacobson, ditahan imigrasi Kota Palangkara Raya dengan tuduhan pelanggaran keimigrasian. Jacobson yang berusia 30 tahun itu pernah meraih penghargaan jurnalistik lingkungan tingkat dunia.

Dia dijebloskan ke penjara, Selasa (21/1/2020). Jacobson ditangkap oleh petugas imigrasi setelah diundang untuk menghadiri rapat dengar antara DPRD Kalimantan Tengah dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada 17 Desember 2019.

Petugas imigrasi menginterogasinya selama empat jam namun kemudian membebaskannnya. Sementara visa dan paspornya ditahan. Dia juga memintanya untuk tidak meninggalkan Palangka Raya guna penyidikan lebih lanjut. Pada 21 Januari, Jacobson kembali ditangkap dan ditahan di Rutan kelas 2 Palangkaraya.

Philip Jacobson dituding telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pendiri dan CEO Mongabay, Rhett A Butler, menyatakan terkejut dengan hukuman yang diberikan pada Philip Jacobson.

“Kami akan mendukung dia dalam proses hukum yang terus berjalan ini dan melakukan berbagai cara sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia. Saya juga terkejut dengan hukuman yang diberikan padanya, karena ini cuma masalah administrasi,” katanya.

Aktivis Human Right Watch dan juga seorang jurnalis, Andreas Harsono, mengatakan wartawan seharusnya memiliki kebebebasan untuk menjalankan tugasnya di Indonesia dan tidak ditahan secara sewenang-wenang.

“Penahanan Jacobson adalah hal yang mengkhawatirkan bagi perkembangan demokrasi Indonesia,” tuturnya.

Kuasa Hukum Jacobson, Aryo Nugroho dari LBH Palangka Raya, yang dihubungi ayobandung –-jejaring Suara.com- membenarkan kejadian tersebut. Saat ini ia sedang mengupayakan penangguhan kliennya. Namun karena persyaratan administrasinya belum lengkap, usahanya ini belum berhasil.

“Saya berharap orang-orang dari kedutaan (Kedutaan AS di Jakarta) segera datang untuk mengikuti penyelesaian kasus ini,” katanya.

Berita penahanan Jacobson menyeruak setelah Komnas HAM merilis laporan kekerasan terhadap aktivis lingkungan. Sedangkan menurut laporan Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) sepanjang 2019 telah terjadi 53 kasus kekerasan terhadap wartawan. (suara.com)

 

Editor : KK

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->