Connect with us

Pemkab Banjar

Kabupaten Banjar Bebas dari Daftar hitam Pengadaan Barang dan Jasa

Diterbitkan

pada

Pemkab Banjar terbebas dari daftar hitam proyek pengadaan barang dan jasa dua tahun terakhir. Foto: Rendy

MARTAPURA, Jika sudah ditetapkan sebagai pemenang dalam lelang, jangan pernah bermain-main dalam melaksanakan pekerjaan proyek pemerintahan. Apalagi kotraktor nakal tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana ketentuan kontrak, alih-alih dapat untung bisa-bisa malah mendapatkan sanksi masuk dalam Daftar Hitam. Sanksinya, tidak diperkenankan mengikuti kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pemerintah di seluruh Indonesia selama 2 tahun.

Begitu yang diterangkan Kepala Bagian Infrastruktur dan Unit Layanan Pengadaan (ULP), Bagian Layanan Pengadaan dan Insfratuktur Kabupaten Banjar Muhammad Ikhsan, ST, M.Eng, kepada Kanalkalimantan.com. Menurutnya, daftar hitam itu ditujukan bagi penyedia barang/jasa yang terkena sanksi akibat wanprestasi. Seperti tidak menyelesaikan pekerjaan dalam waktu yang ditentukan dan dikenakan pemutusan kontrak.

“Namun, Alhamdulillah untuk Kabupaten Banjar dalam dua tahun terakhir ini belum ada yang terkena sanksi daftar hitam tersebut,” akunya.

Dilansir dari situs LPSE, hingga maret 2017 sampai April 2018 di Kalimantan Selatan sendiri ada sebanyak 18 penyedia barang/jasa yang masuk dalam daftar hitam, dan tidak ada satupun untuk wilayah Kabupaten Banjar.

Pelanggaran untuk penyedia barang ata jasa sendiri jika masuk dalam daftar hitam akan dikenakan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, yang mana diantaranya sangsi yang didapatkan pada penyedia barang/jasa yang tidak mematuhi ketetapan dalam bagian pengadaan barang/jasa bersifat larangan untuk ikuti pengadaan barang/jasa sepanjang 2 tahun.

Kabupaten Banjar sendiri sejatinya sudah banyak mengikutkan peserta lelang untuk berbagai pengerjaan proyek-proyek yang dicetuskan untuk pembangunan, Kesehatan dan Pendidikan.

Dari data yang didapat dari tahun 2016 hingga 2017 saja sudah ada sebanyak  225 proyek yang telah diselesaikan, diantaranya 145 proyek ditahun 2016 dan 80 proyek yang dilaksanakan pada tahun 2017. Dan untuk proyek yang diselesaikan masih banyak mendominasi untuk pengerjaan pembangunan daerah.

Dari banyaknnya proyek yang dilaksanakan tersebut tidak nampak satupun pengerjaan yang masuk dalam  katagori daftar hitam yang ditujukan bagi penyedia barang/jasa yang ada di Kabupaten Banjar. Untuk menangkal terkait tindakan apa yang dilakukan, sehingga kabupaten Banjar aman dari sanksi daftar hitam, Ikhsan menjelaskan diantaranya adalah dengan melakukan pengendalian kontrak ketika pelaksanaan proyek /kegiatan  pengadaan barang/jasa.

“Kalau ada masalah atau kendala di lapangan ataupun pada penyedia jasa bisa diberikan solusi lebih awal, sehingga dapat diselesaikan pekerjaan sesuai target waktu pelaksanaan,” sahut Ikhsan.

Terkati harapan kedepan yang dilakukan untuk terhidar dari daftar hitam sendiri, Ikhsan menambahkan ke depannya setiap kegiatan pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan. “Sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk mencapai tujuan untuk  masyarakat yang  sejahtera dan barokah,” pungkasnya. (rendy)

Reporter: Rendy
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->