Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Kabur Sempat Nyebur ke Sungai, Dua Penyimpan Sabu Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

Barang bukti narkoba yang diamankan polisi. Foto : Polsek Banjarmasin Utara

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Berbagai cara dilakukan para tersangka yang kedapatan memiliki narkoba untuk lari dari kejaran petugas saat dilakukan penangkapan. Ini terjadi saat petugas meringkus AR (42) warga jalan Alalak Tengah, Banjarmasin pada Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 23.00 WITA.

Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Achmadi Suhandi mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari giat unit opsnal patroli rutin yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting. Waktu petugas melintas di kawasan Alalak Tengah, petugas melihat tersangka yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

“Saat didekati, pelaku langsung lari ke belakang rumah,” kata AKP Gita di Banjarmasin, Selasa (8/9/2020).

Kerana menunjukkan perilaku mencurigakan, alhasil terjadi aksi kejar-kejaran. Tak berselang lama, petugas berhasil meringkus pelaku yang tak dapat berkelit saat petugas melakukan penggeledahan. “Dari dalam dompet pelaku, petugas mendapati 1 paket sabu dengan berat 1,09 gram,” ungkap Gita.

Dalam penangkapan tak berakhir disitu, saat akan dibawa menuju sepeda motor, terduga pelaku berontak dan berusaha kabur dengan cara ingin menceburkan diri ke sungai. Kendati telah diberikan tembakan peringatan, lanjut Gita, terduga pelaku tak sedikitpun mengurangi kecepatan larinya.

Beruntung petugas yang kembali terlibat kejar-kejaran dengan pelaku lebih gesit hingga akhirnya upayanya untuk kabur dapat dihentikan. “Terduga pelaku sempat mau kabur saat kita amankan. Kita juga sempat berikan tembakan peringatan, untung Kanit Reskrim larinya lebih cepat hingga pelaku berhasil ditangkap kembali,” imbuh Gita.

Dua hari setelahnya, petugas juga berhasil meringkus satu kasus peredaran narkotika lainnya dengan tersangka berinisial M (42) yang merupakan warga jalan Kuin Utara, Kelurahan Kuin Utara, Banjarmasin.

Penangkapan pria yang akrab disapa Palun itu berasal dari informasi masyarakat yang didapatkan petugas bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu pada Senin (7/9/2020). Alhasil, anggota buser berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti ketika pelaku ingin melakukan transaksi barang haram tersebut sekitar pukul 21.30 WITA.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 1,01 gram, satu buah Alat hisap sabu, dua buah pipet kaca, satu buah wadah headset warna hitam yang dipakai sebagai tempat menyimpan barang haram tersebut dan satu tempat lipstik. Setelah dilakukan pemeriksaan, kasus dari kedua tersangka ini masih bekaitan satu sama lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->