Connect with us

Kanal

Kades Ini Laporan Pertanggungjawaban Dihadapan Warga dan Aparat Desa

Diterbitkan

pada

Kades Simpang Empat Joni Effendi mengundang warganya menyimak laporan pertanggung jawaban secara terbuka. foto: dew

AMUNTAI, Inovasi Kepala Desa (Kades) Simpang Empat Joni Effendi patut dijadikan contoh bagi para kades lainnya. Di akhir masa jabatannya sebagai Kades Simpang Empat Joni Effendi mengundang warganya menyimak laporan pertanggung jawaban secara terbuka.

Joni Effendi menyampaikan laporan pertanggung jawaban selama ia menjabat sebagai Kades selama periode 2013 -2019, bertempat di halaman Kantor Desa Simpang Empat, Kecamatan Amuntai Selatan, Selasa (17/9).

Laporan pertanggungjawaban tersebut disampaikan secara langsung di hadapan para warga setempat, aparat desa, unsur BPD, para Kepala Desa dan Camat Amuntai Selatan. Ia juga mengundang secara khusus Dinas Kominfo HSU agar dapat mempublikasikan hasil pertanggungjawabannya tersebut secara langsung.

Warga desa Simpang Empat mendengarkan laporan pertanggungjawaban kades mereka. foto: dew

Joni Effendi dalam penyampaian laporannya tersebut mengatakan selama kepemimpinannya sejak tahun 2013 sampai 2019, sudah banyak kemajuan dan keberhasilan yang telah dicapai oleh desa ini. Seperti beberapa pembangunan fisik yang jelas terlihat berkat kerjasama seluruh masyarakat bersama aparat desa, di samping pembangunan jalan usaha tani yang tersebar di desa Simpang Empat.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah bersama-sama membangun desa ini,”

“Mohon maaf sekiranya dalam kepemimpinan saya ada kesalahan, kekhilafan dan kekurangan yang membuat warga merasa kecewa atau tidak puas,” ungkap Joni.

Sementara itu, Camat Amuntai Selatan Khairussalim mengapresiasi Kades Simpang Empat yang telah menyampaikan laporan pertanggungjawabannya secara terbuka, karena menurutnya ini mungkin yang pertama di Kabupaten HSU.

“Namun demikian,laporan pertanggungjawaban ini hanya bersifat pengumuman, jadi tidak ada kewajiban menerima dan menolak laporan ini,” ujar Camat Amuntai Selatan.

Dikatakanya, sesuai dengan Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 27 poin 7,menyatakan bahwa seorang Kepala Desa berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati atau Walikota. Selain itu, Khairussalim berharap seluruh lapisan masyarakat agar selalu bersatu dalam membangun desa,terlepas dari siapapun yang nantinya akan menjadi kepala desa yang baru. (dew)

Reporter : dew
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->