HEADLINE
Kajari Banjar Tepis SP3 Kasus Kunker Fiktif DPRD
MARTAPURA, Desas-desus yang menyebut terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus kunjungan kerja fiktif DPRD Banjar pada masa 2015-2016, ditepis oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muji Murtopo menegaskan, kasus terseit sepenuhnya masih dalam proses dan masih berjalan.
“Kasus tersebut masih berjalan. Kan ada tahapannya ekspose dan apapun itu, yang penting perlu diketahui kasus tersebut masih tetap berjalan,†katanya disela launching aplikasi Sistem Informasi Administrasi Pidana Terpadu (Siap Terpadu) di Aula Kantor Kejaksaan Negri Kabupaten Banjar, Rabu (13/2).
Muji pun membantah kabar pengistimewaan terhadap sejumlah anggota dewan yang diperiksa di ruangan Kejari. Ia mengatakan, semua anggota dewan yang dipanggil dilakukan pemeriksaan dan diberlakukan secara sama. “Tidak ada itu, bahkan zaman saya itu hampir seluruh pemeriksaan sudah selesai untuk anggota dewan. Tetapi kita lanjutkan yang pendamping, jadi dikatakan ada informasi pelayanan khusus itu selama ini tidak ada,†tegas Muji.
Ia pun berjanji setelah selesai, kasus tersebut akan segera diekspose. Namun untuk deadline pasti masih tidak bisa menentukan apakah selesai sebelum pemilu 2019 atau sesudahnya.
Masih ditempat yang sama, sementara itu Kasi Pidsus Tri Taruna saat dikonfirmasi masih seperti biasa dan enggan memberikan komentar. Ketika ditanya Kanalkalimantan.com mengenai perkembangan kasus tersebut, memilih tak menjawab. “Udah, enggak,†singkatnya.
Kasus dugaan perjalanan fiktif anggota DPRD Banjar ini bergulir sejak 2015-2016 lalu. Pada prosesnya, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada Februari 2017. Dugaan perjalanan fiktif anggota DPRD Banjar sendiri terkuak saat melakukan perjalanan dinas ke Surabaya, ada sejumlah modus diantaranya adalah perjokian kunker.
Sebelumnya, pengamat hukum ULM Prof Hadin Muhjad mengatakan agar Kejari bisa secepatnya menuntaskan kasus ini. Sebab bila kembali kepada Undang-undang, maka jelas tercantum bahwa jika seseorang yang jelas sudah memiliki dua alat bukti, usut segera sampai tuntas. Tetapi jika sebaliknya, tidak ada bukti maka harus segera dihentikan atau terbitkan SP3.
“Ini sudah jelas dalam KUHAP. Jangan menyandera seseorang dengan suatu kasus,†katanya.
Hadin menegaskan, Undang-undang tidak ada mengatur untuk memperlambat suatu kasus, terlebih kasus korupsi. Bahwa menurutnya, semestinya dibedakan proses politik dengan proses hukum dan masing-masing jalan sendiri-sendiri. Jangan mencampur antara hukum dengan politik.
Dorongan untuk mengungkap kasus perjalanan dinas fiktif sebelumnya disampaikan Komite Anti Korupsi (KAKI) Kalimantan Selatan mendatangi Kejari Banjar. Ketua KAKI Kalsel Akhmad Husaini mendesak pengusutan kasus dugaan perjokian dalam perjalanan dinas fiktif tersebut serius diungkap.
Ia mengatakan, kasus ini bisa saja diambil alih oleh Kejaksaan Agung dengan dasar hukumnya, UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tipikor.
Disebutkan, kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara Rp 5 miliar dari pagu anggaran tahun 2015 sebesar Rp 16,3 miliar dan anggaran tahun 2016 sebesar Rp 24 miliar dan anggaran 2017 sebesar Rp 24 miliar. (rendy)
Editor : Chell
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Laka Maut di Kawasan Murdjani Banjarbaru, Satu Pemotor Jalan Melawan Arus
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Menutup Tahun Pemko Banjarbaru Raih Dua Penghargaan
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Curah Hujan Tinggi, Waspada Pilih Lokasi Libur Nataru di Kalsel
-
Advertorial1 hari yang lalu
Ide Fresh Bearly Marketing Membranding Bisnismu Lebih Profesional
-
Bisnis3 hari yang lalu
Eksportir Kalsel Didorong Kirim Produk Lewat Daerah Sendiri