{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjarmasin edarkan narkoba golongan 1.
R (23) dan N (31), dua kakak adik ini berbisnis barang haram narkoba. Dari pengungkapan, polisi berhasil mendapatkan barang bukti 99,23 gram dan 100 butir ekstasi.
Kasatnarkoba Polres Banjarmasin Kompol Bala P Dewa mengatakan, kedua IRT ditangkap di tempat berbeda di wilayah Kota Banjarmasin.
Rabu (18/12/2024 ) sore, polisi mengamankan R di Jalan Veteran tepatnya di lampu merah Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Baca juga: Bandara Syamsudin Noor Prediksi Arus Balik Libur Nataru Bersamaan Haul Sekumpul
Dari tangan R, polisi mengamankan tas berwarna merah tergantung di box sebelah kiri sepeda motor. Setelah dibuka berisi 1 paket sabu dan 1 paket ekstasi dibungkus dalam kotak lampu.
Setelah melakukan interogasi, dari keterangan R, mengaku disuruh oleh N yang tidak lain adalah kakaknya untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus N pada malam harinya di Jalan Martapura Lama, Komplek Graha Sejahtera, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Baca juga:Ikhtiar Jaga Keandalan Listrik Nataru, PLN Doa Bersama Serentak se Kalimantan
“Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini 1 paket berisi narkotika jenis sabu berat 99,23 gram, kemudian 100 butir ekstasi warna merah muda logo Mahkota dengan berat 42 gram,” ungkap Kasatnarkoba.
Polisi juga menyita barang bukti terkait dengan kasus diantaranya sebuah kotak lampu, 2 lembar tissu, 1 unit sepeda motor, dan 2 unit handphone dari kedua pelaku.
“Barang bukti dibawa ke kantor Polres Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasatnarkoba.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dengan jeratan pidana pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Reka adegan atau rekontruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Jumran, anggota TNI AL… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Pengurus Kabupaten (Pengkab) Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Balangan menggelar seleksi atlet… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Jumran melakukan reka adegan pembunuhan berencana yang dilakukan kepada Juwita, seorang jurnalis… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sinergisitas antara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Fakta terbaru terkait dugaan rudapaksa oleh tersangka Jumran, anggota TNI Angkatan Laut… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sejumlah pihak menyuarakan dugaan tindak femisida dalam kasus pembunuhan wartawati media daring… Read More
This website uses cookies.